26 April 2024
Opini

Desa di Aceh Belum Sepenuhnya Mandiri, Keuchik Bekerja di Bawah Intervensi

Foto : Teuku Saifullah | LIPUTAN GAMPONG NEWS

OPINI - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diciptakan untuk mewujudkan Desa yang mandiri dan bebas intervensi dari semua pihak, untuk mewujudkan kemajuan pembangunan dan pengembangan Desa itu sendiri. Dikutip dari pernyataan Presiden RI Joko Widodo "Pembangunan Indonesia di mulai dari Desa," Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong diharapkan Desa-Desa di Indonesia akan bangkit dari ketertinggalan.

Intinya membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan. Artinya pembangunan tidak lagi terpusat di perkotaan (Sentralisasi), melainkan harus dilakukan menyebar di seluruh pelosok Indonesia (Desentralisasi).
Pada hakekatnya, pembangunan daerah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan pemerintah berfungsi sebagai motivator dan fasilitator dalam percepatan pembangunan daerah itu sendiri.

Pemerintah Pusat menggelontorkan dana Triliunan Rupiah yang dialokasikan untuk Dana Desa (DD) yang tujuannya adalah untuk mewujudkan Desa yang maju dan mandiri. Bukan hanya itu, Pemerintah juga merekrut puluhan ribu pendamping Desa diseluruh Indonesia untuk mendampingi Desa agar pembangunannya terlaksana dengan baik dan sempurna. Mulai dari Tenaga Ahli ditingkat Provinsi, Tenaga ahli tingkat Kabupaten (TA), Pendamping Desa (PD) tingkat Kecamatan bahkan sampai ke tingkat Pendamping Lokal Desa (PLD).

Tujuan dari Pemerintah pusat sudah sangat baik, agar semua pendamping ini bekerja maksimal sesuai dengan tugas dan tupoksinya masing-masing. Diharapkan Pendamping Desa bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal dalam hal pendampingan masyarakat Desa. Baik dalam melakukan pendampingan untuk menghidupkan Bumdes agar taraf perekonomian masyarakat ditingkat Desa meningkat. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur ditingkat Desa untuk mendukung kelancaran pendapatan ekonomi warga.

Desa harus mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh, Pembangunan Desa harus menjadi skala prioritas, bukan malah menitipkan berbagai program ke Desa untuk kepentingan kelompok. Disatu sisi desa itu dituntut harus mandiri, akan tetapi disisi lain Desa masih di Intervensi dengan berbagai program yang tidak jelas untuk meraup keuntungan sekelompok orang yang punya kekuasaan.

"Banyak Kepala Desa di Aceh yang mengeluh dengan berbagai program titipan dari tingkat atas, baik itu dari tingkat Kabupaten, Provinsi bahkan konon katanya ada program-program dari pusat yang dititipkan ke Desa. Saat ini Desa bak gadis cantik yang penuh pesona, semua mata tertuju ke kesana, Bagaimana tidak ??? Desa memiliki dana setiap tahun yang lumayan fantastis, semua ingin mencari keuntungan dengan menitipkan berbagai program yang sama sekali tidak menguntungkan bagi Desa itu sendiri."

Menyikapi hal itu, pihak Kementrian terkait sudah selayaknya melakukan evaluasi dan investigasi ke Desa-Desa agar mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, sudah sekian tahun dana Desa dikucurkan tapi arah pembangunan Desa di Aceh belum ada perubahan yang signifikan alias jalan ditempat. Percuma saja dana Desa digelontorkan milyaran rupiah setiap tahun untuk setiap Desa tapi pengelolaannya tidak jelas, kepala Desa bagaikan boneka yang dikendalikan oleh orang-orang tertentu dengan memasukkan berbagai macam program yang semata-semata untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok.

Semua kita tau, sepertinya Kepala Desa di Aceh belum ada yang berani angkat bicara untuk menyampaikan secara terbuka berbagai persoalan yang mereka hadapi, ketakutan dengan pihak-pihak tertentu yang kadang dengan sengaja ditakut-takuti agar mereka bungkam. Namun secara diam-diam banyak kepala Desa di Aceh yang mengaku harus mengakomodir semua kepentingan pihak-pihak tertentu dibawah tekanan, pengakuan dan kejujuran dari Kepala Desa, ini membuktikan bahwa Kepala Desa itu keberatan dengan program-program titipan dari atas.

Yang harus dilakukan oleh pendamping Desa adalah melakukan advokasi atau pendampingan yang maksimal kepada setiap Kepala Desa agar mereka berani menolak setiap intervensi dari pihak-pihak tertentu yang punya kepentingan untuk mencari keuntungan pribadi dan golongan, ini harus dilawan, jangan terus dibiarkan, kalau hal ini terus dibiarkan maka Desa itu tidak akan pernah mandiri. Seyogianya dana Desa itu digunakan untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa itu sendiri, agar kedepannya Desa itu bisa lebih mandiri, walaupun nanti sudah tidak ada lagi kucuran dana Desa dari Pemerintah Pusat.

Desa butuh sentuhan dan pendampingan yang maksimal agar bisa membangun sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Desa itu sendiri yang bebas intervensi. Dengan adanya dana Desa seluruh lapisan masyarakat Desa bisa mewujudkan impiannya untuk maju dan berkembang sesuai dengan cita-cita pemerintah, memajukan Indonesia di mulai dari Desa. Bangkitlah Indonesiaku dari Desa untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan Amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Penulis: Teuku Saifullah
Warga Pidie Jaya, Aceh