22 November 2024
Nasional

MK Perintahkan Penghitungan Ulang Suara di Kecamatan Meureudu dan Ulim

LIPUTANGAMPONGNEWS. ID — Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan penting terkait sengketa hasil Pemilu di Kabupaten Pidie Jaya, Jumat (7/6). 

Keputusan ini merujuk pada Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya pada 18 Maret 2024, menyatakan adanya pelanggaran administratif dalam proses Pemilu di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim.

Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Pidie Jaya kemudian mengajukan permohonan koreksi terhadap putusan ini. 

Pada 30 Maret 2024, Bawaslu Republik Indonesia membatalkan putusan Panwaslih dengan Putusan Nomor 004/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Pembatalan ini didasarkan pada tidak cukupnya waktu menjelang penetapan hasil Pemilu nasional pada 20 Maret 2024, namun bukan pada substansi permasalahan yang menjadi dasar putusan awal.

Menurut Hakim Mahkamah Konstusi, alasan waktu yang digunakan Bawaslu RI tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan Panwaslih yang menyatakan adanya perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C.Hasil dan Formulir D.Hasil Kecamatan di Meureudu dan Ulim. 

Enny Nurbaningsih, Hakim Mahkamah Konstitusi  menekankan bahwa karena belum ada tindakan penyelesaian substansial, validitas perolehan suara di kedua kecamatan tersebut diragukan.

Demi keadilan dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS di Kecamatan Meureudu dan Ulim. 

Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang adil mengenai hasil perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1.

Dengan demikian, penghitungan ulang ini akan menjadi langkah penting untuk memastikan integritas dan transparansi proses Pemilu di Kabupaten Pidie Jaya. (**)