22 November 2024
Daerah

Meski Dilarang, Pemegang Kontrak Tanah PT. KAI Bangun Ruko di Samalanga

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemegang kontrak tanah Eks PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen ngotot melakukan pembangunan Ruko meskipun telah dilarang oleh Pemerintah setempat, Senin 26/9/2022

Menurut amatan Media ini, pada Senin 26 September 2022 pembangunan masih berlanjut di lahan eks PT. Kereta Api dari sisa perluasan jalan.

Salah satu tokoh Masyarakat setempat mengatakan Pemkab telah membongkar puluhan Ruko yang dibangun diatas tanah eks PT KAI untuk pembangunan jalan, namun pemegang kontrak atas nama Yusriadi tetap melakukan pembangunan Ruko dari sisa perluasan jalan.

"Pembangunan tetap berlanjut meskipun Pemkab Bireuen melalui Dinas Perkejaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menyurati pihak pemegang  pada 12 September 2022 lalu, dari sisa perluasan jalan," ujar tokoh masyarakat Samalanga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kadis PUPR menyebutkan sejak keluarnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengubah nomenklatur IMB menjadi PBG, maka diharapkan kepada saudara untuk mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. 

"Sebelum izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluarkan oleh pemerintah daerah diharapkan kepada saudara untuk tidak melaksanakan pembangunan kembali kios permanen di atas tanah PT. KAI (Persero)," demikian tertulis dalam surat yang disampaikan oleh Dinas PUPR Bireuen kepada Yusriadi A.MK pada Tanggal 12 September 2022 lalu yang ditandatangani oleh Fadhli Amir ST. MT

Sementara Yusriadi A.MK selaku pemegang kontrak dengan PT. KAI yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tetap bersikukuh akan melanjutkan Pembangunan Ruko tersebut karena telah memegang kontrak dengan PT. KAI.

Dengan nada tinggi Yusriadi mengatakan pembangunan Ruko tersebut harus dilanjutkan karena telah melakukan pembongkaran Ruko milik masyarakat.

"Ruko masyarakat telah kita bongkar, sebagai pertanggungjawaban saya harus membangun lain, ada masalah apa? untuk apa dinaikkan berita? siapa yang kurang senang," tanya Yusriadi

Yusriadi juga membantah terkait surat larangan dari Dinas PUPR, dirinya menyebutkan masih memegang kontrak dengan PT. KAI.

"Siapa yang larang? jangan asal ngomong, suratnya dibaca dulu baik-baik, PUPR, Bupati sudah deal karena masih ada kontrak saya, itu surat pemberitahuan bukan surat penghentian," tegasnya dengan nada membentak

Ia juga mengatakan permasalahan itu muncul karena dibongkarnya Balee Inti (Mushalla), dulu sudah ada deal dengan Bupati dan PJKA saat pembangunan jalan.

"Setelah kita bongkar Ruko orang sudah macam-macam, pemilik menyetujui dibongkar karena ada sisa tanah untuk dibangun kembali, sebagai pemilik kontrak saya hanya menengahi, jalan harus ada Ruko juga juga harus dibangun," lanjutnya

Ia mengatakan ada pihak-pihak yang tidak senang sehingga muncul permasalahan dan polemik saat dibangun kembali 

"Jangan diopen orang yang protes, karena kalau kita kasih satu muka buat orang itu langsung diam, ini ribut karena tidak kita berikan jatah Ruko," imbuhnya

Yusriadi juga telah menyampaikan kepada PUPR bahwa dirinya masih pemegang kontrak, karena waktu itu PT. KAI tidak bersedia melakukan Addendum surat sehingga dirinya menjadi penengah.

"Tidak mungkin saya mengambil resiko, karena Saya bertanggungjawab karena waktu itu sudah meminta penyewa atau pemilik Ruko untuk keluar saat dilakukan pembongkaran dan PUPR tidak melarang saya," lanjutnya lagi

Dia mengungkapkan, bahwa di Samalanga ada penyakit yang selalu mengganggu dirinya agar Ruko tersebut tidak dibangun lagi.

"Ada dua orang penyakit di Samalanga, gak usah diopen, PUPR mengeluarkan surat karena tekanan dari mereka yang gak ada urusan sama sekali, gara-gara penyakit itu rusak semua" tegasnya

Terkait Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Yusriadi mengakui memang belum ada, sehingga lahirlah surat pemberitahuan dari Dinas PUPR.

"Sebenarnya rekom dari Bupati untuk pemanfaatan tanah, itu sudah selesai, kalau IMB rata-rata tidak ada, bukan hanya saya, kalau harus sesuai aturan semuanya harus dikeluarkan, kenapa hanya untuk saya saja," ketusnya

Katanya Samalanga memang banyak masalah, Rumah Sakit belum selesai, Mesjid belum selesai, jadi Pemerintah pening memikirkan polemik di Samalanga.

"Samalanga banyak masalah yang belum selesai, kerena banyak tokoh, "peutokoh-tokoh droe Dum Hana mupue meucap pih Dum," pungkasnya 

Sementara itu Camat Samalanga Taufiq SE yang dikonfirmasi mengatakan ia telah diberitahukan oleh pemegang kontrak sesuai arahan Bupati Muzakkar A. Agani namun tetap harus melalui proses.

"Meskipun sesuai arahan Bupati namun tetap harus melalui proses yakni dengan Dinas PUPR, dengan pihak Kecamatan hanya sebatas itu saja yaitu pemberitahuan, untuk sejalanjutnya dengan pihak PUPR," ujar Taufiq

Terkait sudah ada titik temu dengan PUPR dirinya mengaku tidak mengetahui.

"Apakah pemegang kontrak sudah selesai dengan PUPR saya tidak mengetahuinya, untuk informasi selengkapnya silahkan konfirmasi dengan pihak PUPR, kalau camat hanya sesuai instruksi dengan Bupati lama saat pembongkaran, pada intinya Bupati dulu sudah setuju, namun itu hanya bahasa umum, ada proses yang harus dilalui," jelas Camat 

Camat juga berpesan agar Pemkab memperhatikan pedagang-pedagang yang kiosnya telah dibongkar.

"Para pedagang yang kiosnya dibongkar harus diperhatikan di atas tanah yang tersisa tapi harus sesuai prosedur yang berlaku tidak serta merta bisa dibangun," pungkas Camat

Sementara itu Kadis PUPR Fadhli Amir ST, MT yang dimintai keterangan belum membalas pesan yang dikirimkan oleh wartawan media ini.

Pewarta : Adi Saleum