Memenuhi Syarat, DKPP Akan Sidangkan Seluruh Komisioner KIP Pidie Jaya
Foto : Ruli Riski, S.H, Kuasa Hukum Tim SABAR | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan seluruh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya. Langkah ini diambil menyusul laporan H. Sibral Malasyi, MA dan Hasan Basri, MM, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terpilih dalam Pilkada 2024, yang lebih dikenal dengan julukan Nyak Syie dan Nyak Hasan.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan SABAR 01, yaitu Mukhlis Mukhtar, SH, Ruli Riski, SH, Saidul Fikri, dan Aidil Kamal Pasha, SH. Aduan ini teregistrasi nomor 636/04-15/SET-02/XI/2024/KIP Pidie Jaya. Dalam laporan tersebut, tim hukum SABAR menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kelima Komisioner KIP Pidie Jaya.
Ruli Riski, salah satu anggota tim kuasa hukum, mengungkapkan bahwa DKPP telah memverifikasi laporan tersebut dan menyatakannya memenuhi syarat. “Laporan kami diterima dengan nomor pengaduan 384-P/L-DKPP/XI/2024,” ujar Ruli kepada media pada Rabu (4/12). Keputusan ini membuka jalan bagi proses persidangan terhadap para teradu.
Kelima komisioner yang akan disidangkan antara lain Iskandar, Ketua KIP Pidie Jaya, serta empat anggotanya, Abdullah, Darkasyi A. Hamid, Masrul, dan Hasmunir. Mereka diduga melakukan pelanggaran etik yang berpotensi merugikan proses Pilkada di wilayah tersebut.
Menurut Ruli, keputusan DKPP untuk memproses laporan ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu. “Kami mengapresiasi langkah tegas DKPP. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran kode etik tidak dibiarkan begitu saja,” tegas Ruli, advokat muda asal Meureudu, Pidie Jaya.
Sidang perdana atas kasus ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. DKPP diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (**)