22 November 2024
Pemilu 2024

Memanas! GRAM Resmi Laporkan KIP Aceh Utara Ke DKPP

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polemik panjang terkait perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu 2024 se Kabupaten Aceh Utara yang sarat masalah belum juga menemukan titik terang dari setiap jawaban yang diberikan oleh Komisioner KIP Aceh Utara melalui media massa.

Mengambil sikap tegas, LSM- GRAM pada Rabu (04/01/2023) mendaftar laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KIP Aceh Utara.

Muhammad Azhar menyampaikan bahwa pihaknya hari ini melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KIP Aceh Utara karena tidak bekerja secara profesional, mengabaikan intergritas dan rekam jejak dalam melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Diantara dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK yaitu berupa beredar nya dua berita acara dengan nomor yang sama namun isi didalamnya berbeda.

Dimana adanya dugaan permainan dalam seleksi Anggota PPK di Aceh Utara mencuat setelah beredarnya dua pengumuman KIP Aceh Utara di media sosial. Yakni, pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022, tercantum nama Syarwali Kecamatan Baktiya pada nomor urut 65 tidak lulus administrasi dan Zulfahmi Kecamatan Matangkuli pada Nomor urut 63 tidak lulus administrasi. Namun pada Pengumuman selanjutnya Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022, tertulis nama Syarwali pada nomor urut ketiga lulus sebagai Anggota PPK Baktiya dan Zulfahmi pada nomor urut satu sebagai Anggota PPK Kecamatan Matangkuli.

Selain itu juga dalam hal penetapan PPK terpilih yang dilantik hari ini di aula Kantor Bupati Aceh Utara juga tidak memperhatikan integritas dan rekam jejak para PPK.

Dimana kita lihat Ketua KIP Aceh Utara hari ini melantik PPK pemilu 2024 yang merupakan pengurus salah satu parlok dan ada beberapa anggota PPK yang dilantik juga pernah melakukan pelanggaran pada pemilu tahun 2019 lalu.

Tambahnya, sedangkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dimana pada
BAB V pasal 35 (1) dijelaskan bahwa  Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS diantaranya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kemudian tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
 
Namun aturan tersebut tidak diindahkan oleh pihak Komisioner KIP Aceh Utara dan tidak dijalankan sesuai PKPU tersebut.

Hasil penulusuran LSM- GRAM bahwa Banyak Anggota PPK Pemilu 2024 yang dilantik oleh KIP Aceh Utara pada hari ini adalah PPK pemilu 2019 yang bermasalah. Bahkan ada anggota PPK yang pada periode sebelumnya telah terbukti melakukan manipulasi jumlah suara pada tahapan rekapitulasi suara di Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Seunuddon kembali diluluskan dan dipercaya menjadi anggota PPK Pada Pemilu 2024 mendatang. 

Hal ini juga terjadi di Kecamatan Nisam, dimana di kecamatan Nisam sendiri PPK tahun 2019 lalu telah menyunat honor terakhir anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan hingga permasalahan tersebut pun di selesaikan dengan cara kekeluargaan setelah pihak PPK Nisam mengakui untuk mengembalikan honor PPS yang dipotong, dan anehnya mantan Ketua PPK Nisam Pada pemilu 2019 dan tiga PPK Nisam lainnya juga dipercaya kembali untuk menjadi anggota PPK Pada pemilu 2024 oleh KIP Aceh Utara.

Dirinya juga menyampaikan bahwa pihak KIP Aceh Utara tidak mengindahkan himbauan dan penerusan tanggapan masyarakat yang telah disampaikan oleh Panwaslih Aceh Utara dalam proses rekrutmen PPK.

KIP Aceh Utara dinilai tidak bisa menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, dan saat ini seluruh elemen masyarakat Aceh Utara juga sudah meragukan kualitas pemilu
2024 dengan penyelenggara yang seperti itu.Selain itu, KIP Aceh Utara juga tidak pernah memikirkan dampak kacaunya kondisi sebuah Negara akibat Pemilu yang tidak dipercaya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tugas DKPP tidak semata memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik, melainkan juga memastikan agar lembaga penyelenggara Pemilu tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Penegakan kode etik penyelenggara pemilu adalah bagian penting yang menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu di tanah air. Oleh karena itu, DKPP memiliki tugas penting dalam memastikan seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia beretika dan berintegritas.

Selain itu, Azhar juga menjelaskan bahwa mengenai test CAT yang berbeda dengan seluruh uji kompetensi berbasis CAT, "itu bisa kita lihat dari seleksi CPNS,BUMN dimana hasil CAT langsung diumumkan 15 menit setelah test selesai, KIP Aceh Utara tidak menempelkan hasil CAT dengan alasan sangat subjektif" terangnya, lalu kecurigaan peserta semakin kuat ketika BA pengumuman hasil CAT yang di upload KIP Aceh Utara tidak menyertakan nilai peserta , keanehan lainnya KIP Aceh Utara meluluskan lebih dari tiga kali kebutuhan atau 15 orang untuk di wawancarai , disini kecurigaan peserta test sudah menjadi semacam fakta bahwa ada kesengajaan KIP Aceh Utara melawan Undang undang dan dengan sengaja mengabaikan Azas penyelenggara pemilu, untuk mengklarifikasi dan memperjelas keresahan ribuan peserta test calon PPK di Kabupaten Aceh Utara, maka kami menempuh mekanisme hukum yang telah disediakan oleh negara, karena kewenangan untuk membongkar pelanggaran ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Negara, dimana pelangaran administrasi Laporannya ke Bawaslu, Pelanggaran Etik ke DKPP dan pelanggaran pidana ke pihak kepolisian, Pat gulipat dan kotak Pandora ini hanya bisa dibuktikan dengan membuka kembali rekam jejak digital yang itu tidak bisa dihapus, untuk itu kami dari LSM- GRAM ingin menyampaikan pula kepada publik bahwa yang kami lakukan ini bukanlah TABU karena Yang kami tempuh juga dilindungi oleh UU, yang kami lakukan adalah sosial kontrol untuk pemilu yang demokratis, jujur, dan adil sebagaimana perintah Konstitusi, jadi sekali lagi bila ada yang kurang sefaham dengan kami, tolong hormati juga hak konstitusional kami, hak konstitusional peserta tes calon PPK. Akhirnya hanya kepada Allah SWT yang maha mengetahui kami serahkan diri, dan semoga ini menjadi pembelajaran yang baik untuk kita semua. (Fadly P.B)