11 April 2025
News

Majelis Hakim PN Tipikor Kabulkan Permohonan Peralihan Status Tahanan, Ini Kata Kajati Aceh

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mengabulkan permohonan peralihan status tahanan yang diajukan pengacara terhadap 2 orang terdakwa kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, kedua tahanan tersebut menjalani tahanan badan di Rumah Tahanan Kajhu menjadi penahanan kota.

Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai hakim Hendral SH.MH, anggota Sadri, SH.MH dan Elfama Zain SH dalam persidangan yang digelar di PN Banda Aceh, Jumat 11 November 2022. Putusan itu bernomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna/.

Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi itu masing-masing MZ Bin Y dan M Bin R. Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi Aceh World Solidarity CUp (AWSC) Tahun 2017, yang merupakan pelimpahan berkas perkara penyidikan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Menanggapi peralihan status tahanan yang disetujui majelis hakim terhadap kedua terdakwa korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar melalui Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan didampingi Kasi Intel Kejari Banda Aceh Muharizal mengaku keberatan atas peralihan status tahanan bagi kedua terdakwa itu.

Hanya saja, hanya saja pihak Kejati Aceh menghargai pertimbangan majelis hakim sehingga putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dengan mengabulkan permohonan peralihan status tahanan yang diajukan kedua orang terdakwa lewat pengacaranya.

Jadi, seharusnya pengadilan berempati dengan aparat penegak hukum yang bekerja keras mengungkap perkara ini untuk layak dibawa ke pengadilan. Alasan yang diajukan kedua orang terdakwa untuk peralihan status penahanannya juga terkesan mengada-ada. Pasalnya, selama ini proses pemeriksaan terhadap terdakwa lewat tatap muka alias offline dan tidak pernah lewat zoom maupun online,” tegasnya.

AWSC adalah even yang di gelar pada tahun 2017 lalu yang dibiayai dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000,00. Berdasarkan fakta penyidikan, juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 M.
Sehingga akibat dugaan penyelewengan tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Aceh,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini Kejari Banda Aceh menjerat tersangka dalam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (**)