22 November 2024
Kampus

Mahasiswa UIN AR-Raniry Bahas Isu JKA

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan strategi reformasi sistem pembiayaan pelayanan kesehatan di Aceh. JKA di mulai 1 Juni 2010. Sejak saat itu semua penduduk dari segala strata sosial praktis dibebaskan dari beban finansial saat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten/kota, RSUD Provinsi Aceh, dan juga RS Pusat Rujukan di dalam dan luar Aceh.  

Meski JKA bukan yang pertama Indonesia namun desain program ini berbeda. JKA merupakan jaminan Universal Health Coverage pertamadi Indonesia. Universalitas tidak saja pada cakupan pelayanannya kepada semua penduduk dari segala usia dan semua jenis penyakitnya, tapi juga jarak jangkauannya; ke seluruh Indonesia. Untuk menjangkau seluruh nusantara itu, Pemerintah Aceh menggandeng PT ASKES (Persero) sebagai Badan Penyelenggaraan JKA 2010-2012. 

Namun akhir-akhir ini sedang panas-panasnya JKA dipermasalahkan, banyak sekali isu-isu pembahasan tentang penghapusan JKA yang ingin dilakukan.

Penghentian sementara Jaminan Kesehatan Aceh dimulai sejak 1 April 2022. Pemprov Aceh meminta warga mendaftarkan diri ke sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Jaminan Kesehatan Aceh Dihentikan Sementara, Warga Diminta Daftarkan JKN
Penghentian sementara Jaminan Kesehatan Aceh dimulai sejak 1 April 2022. Pemprov Aceh meminta warga mendaftarkan diri ke sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Warga saat sedang mengurus administrasi kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Jumat (11/3/2022). Mulai 1 April 2022, Pemprov Aceh menghentikan program Jaminan Kesehatan Aceh. Dengan demikian, warga Aceh harus mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Warga saat sedang mengurus administrasi kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Jumat (11/3/2022). Mulai 1 April 2022, Pemprov Aceh menghentikan program Jaminan Kesehatan Aceh. Dengan demikian, warga Aceh harus mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

 Pemerintah Provinsi Aceh menghentikan sementara program Jaminan Kesehatan Aceh. Dengan demikian, premi Jaminan Kesehatan Nasional warga yang selama ini dibayarkan oleh Pemprov Aceh melalui program JKA dihentikan.

Penghentian sementara terhitung sejak 1 April 2022. Pemprov Aceh meminta warga mendaftarkan diri ke sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah badan yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKN.

Melihat hal tersebut Dema Fisip UIN Ar-Raniry berinisiatif melakukan Diskusi Sosial Politik Aceh #1.
Dengan tema "PRO KONTRA PENGHAPUSAN JKA, SUDAH TEPATKAH?"

Acara tersebut terbuka untuk umum, diselenggarakan pada hari Sabtu 26 Maret 2022/ 16.30 WIB. 

Dengan pemantik Musrafiyan, S.H selaku Delegasi DIKLATPIMNAS UIN AR-RANIRY Tahun 2020, Syahrul Ramadhan selaku ketua Umum HMI FISIP UIN AR-RANIRY, Ikhwan Jamil selaku ketua umum KAHMMI UIN AR-RANIRY, serta Dhalfan Farhan sebagai ketua terpilih PK IMM UIN AR-RANIRY. 

Dalam diskusi tersebut ternyata banyak sekali hal yang disampaikan oleh pematik terkait dengan penghapusan JKA. 

Tentunya dilihat dari sudut pandang yang berbeda, diskusi ini tentunya tidak dilakukan sekali saja akan tetapi akan berlanjut sampai permasalahan JKA benar-benar diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Semangat diskusipun sangat membara banyak kalangan yang datang dari berbagai Organisasi serta terlahirlah pemikiran-pemikiran yang berbeda. 
Sebagai mahasiswa kita harus mampu memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan dan mendapatkan titik temu terkait dengan suatu permasalahan yang sedang terjadi.

Bergeraklah sesuai dengan kemampuan setiap individu karena suatu pergerakan tidak hanya dilakukan dengan aksi sahaja akan tetapi kita bisa melakukan dengan banyak hal, contohnya seperti membuat opini publik serta hal-hal yang lain. (D)