17 September 2024
News

Mabes Polri Limpahkan Barang Bukti 149 Kilo Sabu ke Kejari Pijay

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya bersama tim dari Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Mabes Polri Jakarta terhadap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu,  Selasa (23/5). 

Kajari Pidie Jaya Oktario Hartawan, S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari Pidie Jaya Hafrizal, S.H, M.H mengatakan, Mabes Polri telah melakukan pelimpahan 5 (Lima) orang tersangka yang berinisial Z K, J I, Y D, B R dan TR. Kasus tersebut kini ditangani oleh tujuh jaksa penuntut umum. 

Untuk diketahui, penangkapaan terhadap tersangka yang berinisial Z K pada Minggu 22 Januari 2023 Sekitar pukul 01.30 Wib ditempat Pelelangan Ikan (TPI) Kiran, Keurisi Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. 

Terhadap tersangka tersebut dilakukan penangkapan atas dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka J I, Y D, B R, dan T R.

Dalam penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti dari 
masing-masing tersangka berupa: 

1. 149 (seratus empat puluh sembilan) bungkus berisi Narkotika jenis sabu dengan total 
berat 149 (seratus empat puluh sembilan) kilogram.

2. 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi, tipe: Redmi A1, warna: Hitam. 

3. 1 (satu) unit handphone satelit merek Thuraya, warna: Abu – abu. 

4. 1 (satu) unit kapal kayu jenis oskadon warna abu – abu. 

5. 1 (satu) unit kompas. 

6. 1.Uang Pecahan 1 (satu) Ringgit Malaysia sebanyak 5 (lima) lembar. 

7. 2.Uang Pecahan 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia sebanyak 86 lembar. 

8. 3.Uang Pecahan 100 (seratus) Ringgit Malaysia sebanyak 14 lembar.

9. 1 (satu) buah paspor inisial TR.

10. 1(satu) unit handphone merk: Samsung, Tipe: A52s, warna: Hitam. 

Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebut Hafrizal. 

Setelah dilaksanakan kegiatan tahap-2 oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya akan melakukan pengiriman para tahanan langsung ke Rutan Kelas IIB Sigli guna menjalani proses penuntutan dan sidang. (**)