22 Desember 2024
Hukum

LIRA Desak Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Bertanggung Jawab atas Masalah Hibah 2023

Foto : Muhammad Saleh Selian, Bupati LIRA Aceh Tenggara | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDLumbung Informasi Rakyat Aceh (LIRA) menuntut pejabat pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk bertanggung jawab atas sejumlah temuan terkait realisasi dana hibah tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh Bupati LIRA Aceh Tenggara, Muhammad Saleh Selian, dalam rilisnya pada Sabtu (21/12) sore.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pemberian dana hibah.

Temuan tersebut mencakup pemberian hibah yang dilakukan secara terus-menerus selama tiga tahun, penerima hibah yang tidak memenuhi kriteria, serta realisasi belanja hibah yang tidak didukung oleh laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Temuan terkait pemberian dana hibah yang tidak transparan ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan publik. Apa yang mendasari keputusan pejabat daerah dalam hal ini? Apakah ada niat lain di balik realisasi belanja hibah tersebut?" ungkap Saleh Selian.

Ia mencontohkan, yayasan pendidikan Gunung Leuser menerima hibah sebesar Rp.1 miliar pada tahun 2023, sementara Mesjid Al Mukmin di Desa Terutung Payung mendapatkan hibah sebesar Rp 300 juta.

Di sisi lain, terdapat penerima hibah yang tidak sesuai kriteria, seperti PT Tribun Digital Gayo yang menerima Rp.50 juta, Serambi Indonesia Rp.25 juta, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp.50 juta.

Saleh menegaskan bahwa Pejabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara periode 2022-2023, Drs. Syakir, M.Si., serta tim TAPK harus bertanggung jawab atas masalah ini. "Permasalahan ini sangat serius," tegasnya.

Lebih lanjut, tim audit juga menemukan bahwa Rp 2,58 miliar dari APBK Aceh Tenggara tahun 2023 yang dialokasikan untuk belanja hibah di tujuh instansi belum didukung dengan pertanggungjawaban yang sesuai. 

"Pejabat pemerintah yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk sanksi administratif seperti pemberhentian atau pencabutan hak jabatan," tambahnya.

LIRA mendesak Tim Tindak Lanjut LHP BPK RI untuk segera menyelesaikan masalah ini, yang diduga telah merugikan negara. "Ini jelas mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas," tegas Saleh.

LIRA juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam menyelesaikan kasus ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki lebih lanjut indikasi pelanggaran hukum yang terjadi.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya dalam pemberian hibah, guna menghindari pelanggaran hukum yang dapat berujung pada kerugian negara." Pungkas Saleh. (**)