Lima Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Pidie Jaya
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana kasus Jarimah Maisir (perjudian) pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di halaman Masjid Tgk. Chik Pante Geulima, Meureudu. Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, SH, MH, menyampaikan bahwa eksekusi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum syariah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Para terpidana yang dieksekusi adalah Abdul Gani Bin Usman, Al Masril Bin (Alm.) Ishak, M. Ikbal Bin Jaswar, Taufiq Bin Yahya, dan M. Azhari Bin Abdullah. Hafrizal, SH, MH, menjelaskan bahwa hukuman cambuk ini dijatuhkan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu yang telah inkrah serta surat perintah eksekusi dari Kepala Kejari Pidie Jaya. Jumlah cambukan bervariasi antara enam hingga tujuh kali, sesuai vonis masing-masing terdakwa.
Hafrizal, SH, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan cambuk dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat dan disaksikan oleh sekitar 200 orang, termasuk unsur Muspida Pidie Jaya, personel keamanan, dinas terkait, dan wartawan. Hal ini bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus edukasi hukum syariah kepada masyarakat.
Sebelum eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Pidie Jaya untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman. Hafrizal, SH, MH, menambahkan bahwa petugas jaksa eksekutor dalam kegiatan ini terdiri dari Novi Niazari, SH, Romario Haqri, SH, Arief Rahmaditya, SH, dan M. Faza Adhyaksa, SH.
Proses hukuman uqubat cambuk berjalan lancar tanpa kendala. Hafrizal, SH, MH, mengapresiasi dukungan personel dari Polres Pidie Jaya, Koramil Meureudu, serta Satpol PP dan WH yang menjaga ketertiban selama eksekusi berlangsung. Pelaksanaan hukuman selesai sekitar pukul 15.30 WIB dengan suasana tertib dan aman.
Menurut Hafrizal, SH, MH, kegiatan ini adalah bagian dari upaya Kejari Pidie Jaya menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Ia berharap pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi praktik yang bertentangan dengan syariat Islam. (**)