19 April 2024
Nasional

Langgar Prokes, Tak Punya Uang Bayar Denda Pria ini Pilih Masuk Bui

Liputangampongnews.id – Seorang pria bernama Hendrik kedapatan melanggar protokol kesehatan dan terjaring operasi yustisi PPKM Darurat di Kota Tangerang, Banten.

Hendrik terjaring razia pada Selasa (13/7/2021) siang lantaran tidak menggunakan masker dengan benar.
Akibatnya ia harus memilih hukuman penjara selama dua hari, karena tidak mampu membayar denda Rp100 ribu.

Selain Hendrik, dalam operasi yustisi kali ini, sebanyak 52 pelanggar terjaring razia dan harus mengikuti sidang tindak pidana ringan. 

Kebanyakan dari mereka tidak memakai masker dan tetap menyediakan layanan makan di tempat bagi pemilik usaha restoran atau rumah makan.

Kala itu, Hendrik kedapatan mengenakan masker di dagu saat berkendara dan melintas di Jalan Hasyim Asyari, Ciledug, Kota Tangerang.

Sempat berkelit di hadapan pihak berwajib, pria warga DKI Jakarta itu beralasan sedang merokok sambil berkendara.

Sehingga Hendrik ngotot kepada petugas bahwa dia tidak melanggar prokes dan terjadilah adu mulut.

Hendrik juga enggan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk pendataan lantaran telah melakukan pelanggaran prokes, demikian dilansir nesiatime.com (**)