Korupsi Dana BOS Terungkap, SMP Negeri 1 Bandar Dua Pidie Jaya Rugi Rp. 377 Juta!
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah mengungkap dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menimpa SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, Selasa (28/5).
Dimulai sejak tahun 2023, proses pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dana ini telah memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan, dengan melibatkan 59 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Menurut Hafrizal, SH, MH Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mengajukan permintaan perhitungan kerugian kepada Inspektorat Provinsi Aceh. Pada bulan Mei 2024, hasil audit pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
"Hasilnya mengungkap bahwa dana BOS sebesar Rp. 377.888.128 telah disalahgunakan," sebut Hafrizal.
Penyimpangan dana tersebut mencakup sejumlah aspek, termasuk pemotongan gaji guru tidak tetap, peningkatan harga secara tidak wajar, pembelian ATK (Alat Tulis Kantor), serta belanja makan dan minum yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Langkah selanjutnya yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya adalah melakukan penetapan tersangka terhadap para pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian ini, dengan dasar dugaan pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)