16 April 2025
Daerah

Dugaan Korupsi Studi Banding Keuchik, Camat Peusangan Resmi Ditahan Jaksa

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDJaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menetapkan Camat Peusangan, TMP, sebagai tersangka pada Selasa, 31 Desember 2024. Tersangka juga langsung ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding yang dilakukan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya.

Kegiatan tersebut melibatkan perjalanan ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali pada tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05/L.1.21/Fd.1/11/2024 tanggal 8 November 2024.

“Tim penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menetapkan TMP, selaku Camat Peusangan, sebagai tersangka,” ujarnya.

Kegiatan studi banding berlangsung pada 28 Mei hingga 1 Juni 2024. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024, perjalanan dinas dalam bentuk studi banding harus dilakukan secara selektif dengan pembatasan jumlah peserta, durasi kegiatan, dan frekuensi perjalanan.

Selain itu, perjalanan dinas keluar kabupaten hanya diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Bupati Bireuen atau pejabat SKPK yang berwenang. Hal ini juga mencakup kewajiban memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat berwenang.

Namun, kegiatan studi banding ini ternyata tidak memenuhi prosedur tersebut. "Studi banding ke luar Provinsi Aceh dilakukan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat berwenang. SPT hanya ditandatangani oleh tersangka selaku Camat Peusangan," jelas Munawal Hadi.

Dengan bukti-bukti yang telah dikantongi, Kejari Bireuen memastikan bahwa penyidikan akan terus dilakukan hingga perkara ini tuntas. (**)