21 November 2024
Daerah

Ikamabar Jakarta Apresiasi Pj. Bupati Aceh Barat Menonaktifkan Pejabat Melanggar Kode Etik

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -  Dukungan dan apresiasi terhadap Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi yang menonaktifkan dua orang pejabat Pemkab Aceh Barat yang melanggar kode etik, terus  mengalir. Kali ini giliran Ikatan Mahasiswa Aceh Barat (Ikamabar) Jakarta mendukung dan memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh PJ. Bupati Aceh Barat itu.

“Kami Ikamabar Jakarta memberikan dukungan dan Apresiasi sebesar-besarnya kepada  Pj. Bupati Aceh Barat, karena telah mengambil keputusan yang tegas dalam kasus ASN melanggar etika. Ini membuktikan bahwa Pak Pj  telah memberikan contoh menjadi pemimpin yang baik j
dan juga memiliki integritas 
kepemimpinan,” ujar Tamlekha, Ketua Ikamaba Jakarta.

Keputusan tegas yang di ambil oleh Pj. Bupati Aceh Barat itu bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lain nya. Sehingga hal demikian tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Sebelumnya beberapa institusi di dalam dan luar Aceh Barat secara terbuka telah memberi apresiasi dan dukungan untuk Pj Bupati Mahdi dalam kaitan pembebasan tugas dua ASN Pemkab Aceh Barat  yang melanggar etika sebagai ASN.
Dukungan itu antara lain berassl dari kalangan dayah Aceh Barat dan Presma UTU Meulaboh.