27 Februari 2026
News

Kontrak Habis, Pekerjaan Masih Jalan? PMAKI Bongkar Teka-Teki Rp131 Miliar RSUD Kota Bima

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID
Ketua PMAKI NTB Danil Akbar   mempertanyakan status administratif proyek pembangunan gedung induk yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai sekitar Rp131 miliar. Sorotan tersebut tidak diarahkan pada hasil fisik bangunan yang secara umum telah rampung, melainkan pada mekanisme penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir pada 25 Desember 2025.

Sebagaimana diketahui, Menteri Kesehatan RI dijadwalkan meninjau langsung hasil pembangunan tersebut. Secara fisik, gedung induk telah berdiri dan difungsikan. Namun, PMAKI mencatat masih terdapat item pekerjaan lanjutan seperti galian saluran sanitasi dan penyempurnaan teknis lainnya yang disebut dikerjakan melewati batas akhir kontrak.

“Kami tidak menyebut bangunan ini gagal atau mangkrak. Yang kami pertanyakan adalah status pasca kontrak. Jika ada pekerjaan selesai setelah 25 Desember 2025, mekanisme hukumnya seperti apa? Apakah ada addendum resmi? Apakah dikenakan denda keterlambatan? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Danil.

PMAKI menekankan bahwa dalam kontrak konstruksi, keterlambatan penyelesaian umumnya dikenakan denda (liquidated damages) yang dihitung per hari berdasarkan nilai kontrak. Karena itu, publik dinilai berhak mengetahui apakah telah dilakukan perpanjangan waktu melalui addendum, berapa hari keterlambatan tercatat secara administratif, serta bagaimana progres fisik dan keuangan dicatat pada akhir tahun anggaran.

“Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, tentu tidak ada persoalan. Namun transparansi harus dikedepankan agar tidak memunculkan asumsi liar di masyarakat,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua PMAKI Pusat sebelumnya menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi telah disampaikan kepada (KPK). Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum.

Danil membenarkan bahwa pihak KPK telah meminta keterangan tambahan dan seluruh data yang diminta telah diserahkan. “Kami sudah menyampaikan sesuai fakta. Kini proses klarifikasi dan verifikasi berjalan. Prinsipnya sederhana: semuanya harus terang-benderang secara administratif,” katanya.

PMAKI juga berharap kunjungan ke Kota Bima tidak hanya berfokus pada hasil fisik bangunan, tetapi turut memastikan tata kelola proyek dan kepatuhan kontrak berjalan sesuai regulasi. Selain itu, lembaga pengawasan seperti (BPKP) dan (BPK) diminta memberikan penjelasan apabila terdapat catatan administratif terkait keterlambatan atau penyesuaian kontrak.

“Ini bukan soal menyerang pihak tertentu. Ini soal memastikan proyek Rp131 miliar tersebut benar-benar clean and clear, baik secara fisik maupun administratif. Transparansi adalah kunci menjaga akuntabilitas anggaran publik dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Danil. (ARY)