22 November 2024
Nasional

Komisi II DPR RI Dukung Program Strategis Kementerian ATR/BPN

Liputangampongnews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bekerja untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia serta melaksanakan program strategis lainnya. Mulai terlihat hasilnya, kini kerja keras tersebut diapresiasi oleh para pemangku kepentingan, salah satunya oleh Mardani Alisera, Anggota Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN.

"Kita apresiasi kerja keras Kementerian ATR/BPN dalam sertipikasi tanah masyarakat," ujarnya saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Aston, Kota Denpasar, Jumat (25/6/2021). 

Apresiasi yang diberikan oleh Mardani Ali Sera beralasan karena Kementerian ATR/BPN terus memenuhi target yang ditetapkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia juga mengatakan bahwa biasanya kantor pertanahan hanya menerbitkan sertipikat 500.000 bidang tanah hingga 1 juta saja. Namun, melalui PTSL, mayoritas tanah-tanah masyarakat dapat terjamin haknya. "Kita juga perlu apresiasi Presiden Joko Widodo terkait program sertipikat tanah ini," kata Mardani Ali Sera.

Dari sisi anggaran, Komisi II DPR RI juga mendukung program Kementerian ATR/BPN ini. Mardani Ali Sera mengisahkan bahwa dulu masalah yang dihadapi dalam program pendaftaran tanah adalah kurangnya juru ukur dan minimnya alat yang digunakan untuk melaksanakan pengukuran tanah. "Kekurangan juru ukur bisa diatasi dengan merekrut juru ukur berlisensi, dua tahun belakangan ini  Kementerian ATR/BPN bisa membeli alat ukur canggih dan terbaru sehingga mampu melaksanakan program PTSL dengan maksimal," ujar Mardani Ali Sera.

Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN saat ini juga sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Mardani Ali Sera mengatakan bahwa RUU Pertanahan tidak akan menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), melainkan memperkuat dan mendukung UUPA. Tujuannya nantinya masyarakat mendapat manfaat optimal atas kepemilikan tanah, melalui pemberian hak atas tanah yang mudah dan efisien.

Apresiasi tidak hanya datang dari anggota legislatif, namun juga dari masyarakat. Berbicara pemberian hak atas tanah, I Made Apiana, 35 tahun, mengatakan bahwa proses pengurusan sertipikat tanahnya berjalan lancar. Proses pembuatan sertipikat tanahnya dilayani dengan baik oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar. "Perasaan saya sangat tenang karena ke depan akan diagunkan untuk meningkatkan kualitas kerja bengkel saya," kata I Made Apiana.

Musliminsyah, 50 tahun, juga bercerita bagaimana pendaftaran tanahnya berjalan lancar. Penuh haru, Musliminsyah mengatakan bahwa ia merasa terbantu dengan adanya PTSL. "Yang jelas, saya bersyukur kepada pemerintah atas program ini," ujar Musliminsyah. (*)