22 November 2024
Pemilu 2024

KIP Pidie Jaya Gelar Rakor Kesiapan LADK Bagi Peserta Pemilu 2024, Terungkap Baru Dua Parpol Berhasil Melaporkan

Foto : Kordiv. Teknis Penyelenggaraan KIP Pidie Jaya, Darkasyi sedang menyapaikan arahan terkait pelaporan LADK dalam Rakor bersama parpol peserta Pemilu 2024. | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi Partai Politik/ Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Tahun 2024 dan penggunaan Aplikasi Sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA).

Rakor dilaksanakan, Jum’at (5/1/2024) siang bertempat di Aula Kantor KIP Kabupaten Pidie Jaya. Dihadiri oleh seluruh komisioner KIP Kabupaten Pidie Jaya (Iskandar, Darkasyi, Masrur, Abdullah dan Hasmunir)  didampingi oleh Sekretaris KIP Kabupaten Pidie Jaya, Iswandi dan Komisioner Paswaslih Kabupaten Pidie Jaya,Yusra Hayati serta para LO/ Admin dari sejumlah Partai Politik/ Partai paolitik Lokas Peserta Pemilu 2024.

Pantuan LIPUTANGAMPONGNEWS.ID, dari rakor tersebut terungkap bahwa, ternyata baru dua Paorpol yang berhasil melaporkan LADK, bahkan ada beberapa parpol yang kesulitan mengisi LADK karena parpol harus mengisi data berbasis aplikasi SIKADEKA.

Ketua KIP Kabupaten Pidie Jaya, Iskandar dalam arahan saat membuka kegiatan ini mengatakan, bahwa pelaporan dana kampanye ini adalah suatu hal yang wajib bagi seluruh peserta pemilu, sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi. Dia menegaskan bahwa Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LADK akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.

“LADK ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban awal kepada publik. Sehingga para partai politik wajib melaporkan terkait dana kampanye yang didapat dan digunakan selama proses kampanye pemilu 2024, sebagaimana juga telah diatur dalam regulasi pemilu. Olehnya itu, para peserta pemilu harus memperhatikan betul tata cara dan mekanisme pelaporan dana kampanye," ujar dia.Kordiv. Teknis Penyelenggaraan KIP Pidie Jaya, Darkasyi, menjelaskan bahwa LADK Partai Politik Peserta Pemilu harus mencakup informasi, seperti RKDK, saldo awal RKDK, saldo pembukaan, sumber perolehan, dan saldo awal pembukuan. Termasuk juga catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik serta nomor pokok wajib pajak masing-masing partai Harus dicantumkan dengan lengkap.

Dirinya mengingatkan, Pelaporan dana kampanye ini harus dilakukan secara bertahap, untuk menghindari penumpukan pelaporan di masa akhir pelaporan. Dan juga kendala teknis lainnya terkait pelaporan dana kampanye melalui Sikadeka. Kepada parpol jangan sampai melanggar aturan tentang LADK.

"Penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024," imbuh Idham.

Sementara itu, Yusra Hayati, Komisioner Panwaslih Pidie Jaya dalam kesempatan yang sama ikut menyampaikan ada konsekuensi jika parpol tidak mematuhi aturan LADK. Dia menyebut parpol akan didiskualifikasi bila tidak melaporkan LADK kepada KIP. Konsekuensinya cukup berat jika partai politik peserta Pemilu tidak menyerahkan LADK, yaitu bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu.

"Sekali lagi kami ingatkan Paopol jangan sampai melewati jadwal pelaporan yang telah ditetapkan, yang penting laporkan dulu. Jika ada keselahan masih bias diperbaiki." tegaskan Yusra, juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslih Pidie Jaya.

Iswandi ikut menimpal menyaipakan, sebagaima disampaikan komisioner bahwa KIP Pidie Jaya menyiapkan Help Desk untuk Parpol yang akan berkonsultasi mengenai Dana Kampanye dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“jangan segan-segan berkonsultasi dengan Admin Sikadeka/ operator Help Desk yang disiapkan KIP Pidie Jaya. Kami siap melayani 24 jam, demi benanrnya pelaporan LADK sehingga teciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye.” Pungkas Iswandi. (*)