04 Desember 2024
Pemilu 2024

KIP Pidie Jaya Dampingi Kadiv Teknis KIP Aceh Lakukan Supervisi Bimtek KPPS

Foto : Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Sayuni didampingi KIP Pidie Jaya melakukan foto bersama dengan PPK, PPS dan KPPS dalam kegiatan monitoring Bimtek untuk KPPS. | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pidie Jaya menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bimtek sudah dilaksanakan sejak Kamis (25/1/2024) lalu, yang dilakukan di kecamatan masing-masing. Ikut didampingi sejumlah Komisioner KIP Pidie Jaya, secara keseluruhan Bimtek akan berakhir pada Selasa (30/1/2024).

Dalam kesempatan ini, KIP Pidie Jaya mendapat kunjungan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan Bimtek tersebut dari KPU Provinsi Aceh (KIP Aceh), Senin (29/1/2024) yang dilakukan oleh Komisioner KIP Aceh Muhammad Sayuni.

Ikut mendampingi kegiatan monitoring, Ketua KIP Pidie Jaya Iskandar bersama dua komisioner KIP Pidie Jaya lainnya, Darkasyi dan Masrur.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Sayuni kepada Liputan Gampong News, usai melakukan monitoring ke delapan kecamatan se Kabupaten Pidie Jaya mengatakan, dengan Bimtek tersebut diharapkan terwujud profesionalisme dan integritas anggota KPPS dalam melaksanakan tugasnya melayani pemilih.

Sehingga nantinya kekeliruan dalam penghitungan dan pencatatan hasil penghitungan suara nanti juga bisa diminimalisir dengan baik.

Selain itu, KPPS juga harus memfasilitasi pemilih dalam memberikan hak suaranya. Hal itu bagi semua orang, baik yang sudah masuk dalam DPT maupun belum masuk. Karena semua orang mempunyai hak yang sama." Katanya

"Semua masyarakat Indonesia punya hak yang sama dalam Pemilu ini, termasuk bagi pemilih yang sakit terbaring di rumah. Jika ada laporan dari keluarga, KPPS harus mendatangi rumah si pemilih itu dengan membawa Surat Surat ke rumahnya. Tentunya dengan peraturan yang dibolehkan." Tutur Sayuni.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Iskandar menyampaikan bimbingan teknis ini sangat diperlukan bagi penyelenggara di KPPS, karena cukup banyak peraturan secara teknis yang harus mereka pahami. Mulai dari pengenalan berbagai model formulir hingga sistem pencatatan dan penghitungannya.

Sistem pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 ini sedikit berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Anggota KPPS juga bertugas mendokumentasikan serta mempublikasikan hasil penghitungan suara di TPS melalui aplikasi "Sirekap" (sistem informasi rekapitulasi).

Sosok Ketua yang sarat pengalaman dalam kepemiluan ini berpesan agar seluruh KPPS bisa menjadi penyelenggara pemilu yang terpercaya dalam memberikan pelayanan prima kepada pemilih.

"Tidak kalah penting seluruh anggota KPPS harus menjaga kesehatan agar tetap sehat dan bugar saat menjalani tugas pemilu sehingga menghasilkan demokrasi yang terbaik untuk Indonesia khususnya Pidie Jaya," kata pria yang sudah dua kali diamanahkan menjadi Ketua KIP Pidie Jaya.

Iskandar menegaskan, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ada, proses pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) itu berlangsung mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB. Setelah itu tahapan dilanjutkan dengan penghitungan hingga selesai.

"Jika perhitungan tidak selesai pada tanggal 14 Februari 2024 sampai pukul 23.59 WIB, maka perhitungan bisa dilanjutkan sampai selesai tanpa waktu jeda pada hari berikutnya, yakni tanggal 15 Februari 2024 paling lambat pukul 12.00 WIB. Sehingga kesehatan dan ketahanan tubuh sangat penting bagi KPPS." Pungkasnya. (*)