19 Mei 2024
Daerah

Keucik Gampong se Nagan Raya Bersilaturrahmi bersama TRK Wakil Ketua DPR Aceh

LIPUTANGAMPONGNEWS. ID - Keucik Gampong se Kabupaten Nagan Raya melakukan silaturrahmi bersama Wakil Ketua DPR Aceh DR. Teuku Raja Keumangan, S.H.M.H di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh Jum'at (19/04/2024) 

Dalam kesempatan tersebut sejumlah keucik dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Nagan Raya menyampaikan berbagai isu penting terutama terkait kegiatan pembangunan di tingkat desa. 

Nyak Abu Bakar salah satu keucik Gampong yang berhadir dalam kesempatan tersebut berharap DPR Aceh dapat mendorong Pemerintah Aceh dapat memberi ruang yang lebih maksimal bagi pemerintahan Gampong dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. 

"Sudah saatnya pemerintah Gampong diberi kesempatan yang lebih luas dalam melaksanakan kegiatan pembangunan" ujar Nyak Abu Bakar 

TRK sapaan Teuku Raja Keumangan dalam kesempatan tersebut sepakat jika kegiatan serta anggaran pembangunan di tingkat Gampong perlu ditingkatkan. 

TRK yang merupakan putra Kabupaten Nagan Raya berpendapat bahwa hal tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu TRK mengajak segenap pihak khususnya eksekutif dan legislatif daerah provinsi dapat bersinergi mengakomodir peningkatan anggaran kegiatan pembangunan di tingkat gampong 

"Pembangunan itu harus di mulai dari bawah, jika gampong-gampong maju saya pikir Kabupaten, Provinsi bahkan negara sekalipun otomatis akan dikategorikan maju" Ucap TRK mantan Kepala Bappeda Kabupaten Nagan Raya. 

Di singgung mengenai masa jabatan keucik kepala desa yang saat ini sesuai undang-undang desa telah ditetapkan selama 8 tahun dan dapat mencalonkan kembali untuk satu periode berikutnya. Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD I Partai GOLKAR Provinsi Aceh itu berjanji akan memperjuangkan dalam Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. 

Penerapan Undang-Undang Desa di Aceh saat ini masih terbentur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dimana masa jabatan keucik kepala desa hanya berlaku selama 6 tahun dan dapat mencalonkan kembali untuk satu periode berikutnya. 

"Saya berjanji akan memperjuangkan masa jabatan keucik kepala desa di Aceh mengikuti Undang-Undang Desa, tentu dengan memasukkan poin tersebut dalam revisi UUPA nantinya" tutup Ketua DPD Ormas MKGR Provinsi Aceh itu. (**)