04 Desember 2024
Pemilu 2024

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Pidie Jaya Sambangi Pemilih Disabilitas

Foto : Ketua Bawaslu Pidie Jaya, Fajri M Kasem berpatroli kawal pengawasan Coklit di rumah penyandang disabilitas di salah satu Desa dalam Kabupaten Pidie Jaya. | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kaum penyandang disabilitas kerap terabaikan saat ajang pesta demokrasi yang ada di tanah air. Karena faktor kesehatan, membuat pihak keluarga terkadang enggan mendaftarkan mereka untuk ikut terlibat saat pelaksanaan pemilu maupun pilkada.

Hal ini membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie Jaya bersama jajarannya, terpanggil untuk menkawal Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarilih) Kabupaten setempat dalam kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Bawaslu Pidie Jaya saat ini sedang gencar melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih. Lembaga pengawas Pemilu itu ingin memastikan hak-hak masyarakat memberikan suara bisa terakomodir.

Ditemui liputangampongnews.id, Jum'at (10/3/2023) usai melakukan Potroli pengawasan, Ketua Bawaslu Pidie Jaya, Fajri M Kasem mengatakan, patroli kawal hak pilih itu sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Bawaslu Pidie Jaya memastikan para penyandang disabilitas akan terakomodasi masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

"Salah satu instruksi dalam surat tersebut adalah mengawal secara langsung dengan mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya," kata Ketua Bawaslu Pidie Jaya

Karena itu, Fajri meminta agar Bawaslu di tingkat kecamatan (Panwascam) dan tingkat Desa/Gampong (PKD) untuk memperhatikan secara serius keberadaan para penyandang disabilitas.

“Pastikan kembali semua warga sudah tercoklit oleh petugas pantarlih. Lakukan koordinasi secara berjenjang dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum, khususnya dalam mendata sebaran calon pemilih dari kelompok Disabilitas.

Sehingga nantinya, diharapkan saat proses penyusunan dan pendataan DPT Pemilu 2024, keberadaan kelompok tersebut dapat terakomodasi.

"Jika sejak awal terpetakan, perhatian kepada mereka tentu bisa lebih maksimal. Semisal ada data penyandang disabilitas tuna intelektual di suatu TPS. Kalau sejak awal diketahui, petugas di lapangan tentu bisa memfasilitasi sesuai kebutuhan-nya," jelas Fajri

Yang perlu digarisbawahi, penanganan terhadap setiap penyandang disabilitas tidak sama. Bantuan yang dibutuhkan penyandang tuna intelektual, tuna fisik, tunarungu dengan tunanetra pasti akan berbeda.

"Maka dari itu, data dan pemetaan sejak awal harus dilakukan agar lebih mudah di kemudian hari. Supaya kelompok disabilitas juga dapat menyalurkan haknya secara baik di Pemilu 2024 mendatang," tegaskan Fajri. (*)