17 September 2024
Daerah

Ketua YLBH Iskandar Muda Desak Mendagri Hapus Pokir Publikasi di Aceh

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, medesak Menteri Dalam Negeri RI untuk segera menghapus Pokok Pikiran (POKIR) publikasi di Provinsi Aceh, Rabu (28/5).

Dalam pernyataannya, Nazar menyuarakan dukungannya terhadap langkah Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Mukhtaruddin Usman, yang juga menyerukan penghapusan Pokir Publikasi tersebut.

Menurut Nazar, alokasi dana untuk Pokir Publikasi dalam APBD Provinsi Aceh telah menjadi beban yang tidak masuk akal bagi masyarakat setempat. 

Dia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang lebih penting, seperti jalan dan jembatan, terpaksa ditunda demi alokasi dana publikasi yang besar setiap tahunnya. 

Nazar juga menyoroti bahwa penggunaan dana Pokir tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, melainkan hanya menguntungkan sekelompok orang.

Kritik terhadap Pokir Publikasi tidak hanya datang dari Nazar, namun juga dari sejumlah pihak yang merasa bahwa anggaran yang dialokasikan tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Aceh. 

Nazar juga menyoroti bahwa tidak ada yang pantas dipublikasikan terkait kondisi pembangunan di Aceh, serta kinerja dewan yang dianggap tidak layak untuk dipublikasikan.

Nazar juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap temuan BPKP Aceh terkait penggunaan dana publikasi di beberapa dinas, seperti Dinas Kesehatan Aceh. 

Dia menekankan perlunya tindakan hukum terhadap temuan tersebut agar tidak terulang di masa mendatang. 

Dalam konteks ini, Nazar mendesak Kejati Aceh maupun Polda Aceh untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Pokir Publikasi yang tidak transparan.

Nazar menegaskan bahwa jika DPR Aceh dan DPRK se-Aceh terus menggunakan Pokir Publikasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka masyarakat Aceh harus segera melakukan protes kepada Mendagri dan Gubernur Aceh. 

Dia menilai bahwa masyarakat Aceh telah menjadi korban atas praktik yang tidak transparan ini, dan menegaskan bahwa media seharusnya tidak terlibat dalam hal ini. (**)