17 September 2024
Daerah

Ketua YARA Langsa Desak Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus PDAM

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKetua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H.A. Muthallib Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Efrianto, SH., MH., agar segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PDAM Tirta Keumeuneng Kota Langsa terkait pengadaan bahan kimia tawas pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. 

Hingga saat ini, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan, sementara jumlah total pegawai PDAM yang diperiksa mencapai 11 orang, ditambah 10 pihak swasta, sehingga total 21 orang telah diperiksa.

“Kami mendesak Kejari Langsa untuk segera menetapkan tersangka baru, mengingat sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan, yaitu Azzahir, SE (Direktur Utama PDAM Langsa), Faisal (Wakil Direktur CV ARIA), dan T. Syahrial alias Ponbut (Pemilik UD Erna Langsa),” ujar H. Muthallib kepada sejumlah wartawan pada Jumat, 6 September 2024, di salah satu kafe di Langsa.

Ia juga menekankan pentingnya penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, termasuk menyoroti masih aktifnya Direktur PDAM meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Langsa. “Kami mendesak agar para tersangka segera ditahan, terutama mengingat bahwa Direktur PDAM masih masuk kantor meskipun sudah berstatus tersangka,” tambah H. Muthallib, yang juga menjabat sebagai dosen Fakultas Hukum di Unsam.

Selain itu, H. Muthallib meminta penyidik untuk mengusut tuntas dugaan adanya tersangka baru dalam permainan pengadaan tawas di PDAM Langsa. “Jika hasil audit sudah menetapkan adanya kerugian negara, berarti sudah ada kejahatan. Namun, anehnya pada saat press release oleh Kejaksaan pada 2 September 2024, tersangka tidak dihadirkan seperti pada kasus-kasus lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka baru, pihaknya akan mempertanyakan ada tidaknya tambahan tersangka dalam kasus ini. “Kami akan mempertanyakan jika tidak ada tersangka tambahan, apalagi salah satu pemilik CV yang terkait juga berkantor di depan kantor PDAM Langsa,” tutup H. Muthallib, mantan Wakil Ketua PWI.

Sebelumnya, media ini melaporkan bahwa pada Senin, 2 September 2024, Kejari Langsa menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi PDAM Langsa. Kepala Kejari Langsa, Efrianto, SH., MH., didampingi oleh Muhammad Rhazi, SH., MH., dan Carles Aprianto, SH., MH., menyampaikan dalam press release bahwa kasus ini terkait dengan selisih harga dalam pengadaan tawas batu oleh CV ARIA pada tahun 2020 dan UD Erna pada tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp784.861.832,60. 

Berdasarkan dua alat bukti, penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. (**)