Ketidakadilan Hukum dan Sosial Selalu Menimpa Rakyat Kecil
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Umum Komando Nasional Prabowo Satria Sejati mengatakan setiap pengaduan dari masyarakat harus kami tindak lanjuti dengan cara melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari kebenarannya dengan baik dan benar,” ungkap Henny H Latuheru. Palembang, Kamis (13/3).
Pengaduan masyarakat adalah bentuk kemerdekaan warga negara untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik serta bentuk pengakuan kedaulatan Rakyat dari Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Prabowo Satria Sejati (PRASASTI) merupakan wadah masyrakat untuk menyampaikan keluhan keluhan yang ada di lingkungan sekitar. Seperti Halnya Pengaduan Masyrakat terkait konflik/sengketa lahan di Desa Karangsia. Konflik lahan yang terjadi karena ada dua subjek hukum yang mempunyai kepentingan yang berbeda dalam satu lahan yang sama. Sehingga konflik/sengketa ini terus terjadi antara masyarakat adat Desa Karangsia dengan pihak PT. Bumi Mekar Hijau.
Konflik Lahan di Kawasan Hutan yang terjadi di Desa Karangsia antara PT. Bumi Mekar Hijau Sebagai Pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). yang di terbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). di Kawasan Hutan Produksi di Desa Karangsia
dengan Masyarakat Penggarap yang memiliki kekuatan Surat Pengakuan Hak [SPH] sejak tahun 1984 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Karangsia dan diketahui oleh pejabat Camat Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komerang Ilir pada masa Pemerintahan Presiden Bapak H. Soeharo. Hal tersebut
menimbulkan konflik diantara kedua belah pihak karena satu sama lain merasa berhak untuk memanfaatkan
Kawasan Hutan Tersebut.
Bahwa DPW Gempita Sumsel sudah melakukan mediasi dan rapat beberapa kali dgn pihak PT BMH yg dihadri oleh Pihak Dari Kehutanan Sumsel dan Kehutanan Kecamatan OKI namun belum ada penyelesaian, Untuk itulah DPW Generasi Muda Peduli Tanah Air [GEMPITA] Provinsi Sumatera Selatan mengadukan hal ini ke Komnas HAM RI Yang mana permasalahan ini masih berjalan kasus nya di Komnas HAM RI, Semoga dengan turun nya Prabowo Satri Sejati (Prasasti) ini untuk menyelesaikan permasalahan ini dapat cepat selesai permasalahan masyarakat Desa Karang Sia OKI dengan PT BMH ini, Ungkap Arianto, S.Sos Ketua DPW Gempita Sumsel.
Kepala Desa Karangsia Red" (USMAN) yang didampingi oleh Ketua umum Komando Nasional Prabowo Satria Sejati [PRASASTI], Bersama Ketua DPW Profesional Jaringan Mitra Negara [PROJAMIN] Provinsi Sumatera Selatan (Ijudin, M.B.A) dan beberapa awak media lainnya saat berkunjung ke Kantor PT Bumi Mekar Hijau dalam rangka menyambung tali silaturahmi dan melakukan klarifikasi terkait dengan sengketa lahan tersebut. Kunjungan Kepala Desa Karangsia di sambut baik oleh Ruly Kurniawan sebagai stap SCE dan Yasun sebagai Staf SCE - CR. Rabu, 13/03/2025
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Karangsia Red" Usman menerangkan bahwa
masalah utama dalam sengketa lahan tersebut. Pertama, masyarakat adat yang terdiri dari Suku Melayu dan beberapa suku lainnya, telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 65 tahun. Selama masa tersebut, tanah di desa Karangsia telah dianggap milik masyarakat adat secara utuh berdasarkan kekuatan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah setempat. Hingga tahun 2017 sebelum konflik terjadi, tanah tersebut tidak pernah dikunjungi atau dikelola oleh investor atau pihak lain, sehingga masyarakat kami jelas tidak terima karena merasa diperlakukan tidak adil, karena ribuan hektare lahan mereka di serobot dan di rusak oleh PT. Bumi Mekar Hijau (PT.BMH) tanpa mengantongi izin Kepala Desa dan masyarakat Karangsia dengan cara melawan hukum,” ucapnya.
Dalam melakukan penelitian data fisik dan yuridis, Komando Nasional Prabowo Satria Sejati [PRASASTI] bekerjasama dengan beberapa NGO antara lain DPW Profesional Jaringan Mitra Negara [PROJAMIN] Provinsi Sumatera Selatan dan DPW Generasi Muda Peduli Tanah Air [GEMPITA] Provinsi Sumatera Selatan sebagai Organisasi yang berfungsi sebagai organisasi sosial control kinerja Pemerintah. Penelitian data fisik dan data yuridis dalam sengketa lahan bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang bersengketa.
Ketua Umum Komando Nasional Prabowo Satria Sejati mengatakan setiap pengaduan dari masyarakat harus kami tindak lanjuti dengan cara melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari kebenarannya dengan baik dan benar,” ungkap Henny H Latuheru di Kantor PT. Bumi Mekar Hijau Kota Palembang. (**)