Kemensos dan Dinsos Pidie Jaya Salurkan Bantuan untuk 271 Anak Yatim, Ini Rinciannya!
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dinas Sosial Kabupaten Pidie Jaya bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menyalurkan bantuan dana bagi 271 anak yatim piatu di wilayah Pidie Jaya. Setiap anak menerima bantuan sebesar Rp400.000 untuk periode Januari dan Februari 2025. Selain itu, bantuan ini juga disertai dengan pembukaan rekening baru di Bank Syariah Indonesia untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses dana bagi penerima manfaat.
Kegiatan penyaluran bantuan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kemensos RI, Riza Ivanni dan Muhammad, serta Ketua PKH Pidie Jaya, Hisbullah. Proses penyaluran dilakukan oleh Dinas Sosial P3A bersama PEKSOS sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan anak yatim piatu, khususnya di Kabupaten Pidie Jaya.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial P3A Kabupaten Pidie Jaya, Azharyadi, S.Pi., MM., yang akrab disapa Ari Khan, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan langkah konkret untuk mendukung masa depan anak-anak yatim piatu. Dengan mengusung tema “Bersinergi Membangun Masa Depan Yatim Piatu”, program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesejahteraan sosial, memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, serta membangun kemandirian bagi anak-anak yatim piatu.
Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan dana bagi anak yatim piatu dapat mengusulkan melalui Operator Desa atau Operator LKSA/Panti Asuhan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Akta Kelahiran
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Bukan anak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap anak-anak yatim piatu di Pidie Jaya mendapatkan perhatian yang lebih baik serta memiliki kesempatan untuk mencapai masa depan yang lebih cerah. Bantuan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok rentan di masyarakat. (**)