18 Mei 2024
Sumut

Kemenag Paluta Ajak Pelaku Usaha Daftar Sertifikasi Halal Produk

Foto : Kakan Kemenag Paluta memberikan brosur kampanye mandatory halal dan berfoto bersama tim | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWSID - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Ajakan Menteri Agama tersebut di sampaikan kembali oleh Kakan Kemenag Paluta Drs.H. Safiruddin,M.Pd saat upacara kegiatan Kampanye Mandatory Halal (KMH) 1.000 titik lokasi di halaman kantor Kemenag Paluta, Sabtu (18/3/2023).

"Menyambut Ramadhan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024," sampaikan Kakan Kemenag Paluta mengulangi pernyataan Yaqut. 

Sambungnya lagi, Pak Yaqut mengatakan, sesuai dengan amanat uu no 33 th 2014 produk yang Masuk, beredar dan di perdagangkan di wilayah RI wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Berdasarkan Hal tersebut  Menteri Agama RI tersebut jadikansertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di kementerian agama.

"Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka mensukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1000 titik lokasi di Indonesia untuk menyampaikan pesan pesan Mandatory atau Kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober 2024.

Khusunya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan untuk produk makanan dan minuman," sebutnya. 

Dalan rangka mensukseskan penahapan pertama sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal kata Yaqut. Pemerintah memberi kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (SEHATI) melalui skema Pernyataan pelaku usaha (self -declare).

Hal tersebut sebagai upaya pihaknya dalam rangka percepatan inplementasi sertifikasi halal. 

Kementerian agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja kementerian agama, serta melakukan, edukasi, mendorong dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan atau menjual produk di lingkungan kementerian agama.(MALIK)