23 Januari 2025
Daerah

Kejari Banda Aceh Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 9, Puluhan Saksi Diperiksa

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh tengah mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 9 Banda Aceh untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang dimulai pada Oktober 2024.

"Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi penyelewengan dana BOS, sehingga kasus ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," ungkap Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, dalam konferensi pers terkait capaian kinerja tahun 2024 di kantor Kejari Banda Aceh, Selasa (7/1/2025).

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 25 saksi dalam kasus ini. "Kami sudah memeriksa puluhan saksi, sebagian besar berasal dari internal sekolah," jelas Putra.

Selain itu, Kejari Banda Aceh juga bekerja sama dengan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. "Kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat, yang nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka," tambah Putra.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah. Kejari Banda Aceh berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas demi menegakkan hukum dan memastikan dana BOS digunakan sesuai peruntukannya.

Penyelidikan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola dana pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan sekolah. (**)