21 November 2024
Daerah

Kasus Pembunuhan di Titeu Pidie, Cemburu dan Sakit Hati Jadi Motif M Habisi Isterinya

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kecemburuan dan sakit hati melatari pembunuhan yang dilakukan oleh M (37) terhadap ibu dua anak, yang tak lain adalah istrinya, Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35), pada Kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib, di rumah kontrakan mereka, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeue, Pidie.

Kecemburuan dan sakit hati karena perselingkuhan oleh istrinya sudah berlangsung lama, dan sering melakukan vidio call, bahkan tersangka sering mengingatkan korban, namun tidak juga berubah.  

"Sakit hati terhadap perilaku korban, akhirnya pelaku gelap mata, dan puncaknya pada Kamis (11/01) lalu, dengan pembunuhan yang dilakukan M terhadap istrinya", ungkap Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., M.H., Kamis (25/01/2024).

Konferensi pers tentang perkembangan kasus pembunuhan IRT ini berlangsung di Saung Satreskrim, Mapolres Pidie, dan turut mendampingi Kapolres, Wakapolres Kompol Misyanto, S.E., M.Si., Kasat Reskrim, Rangga Setyadi, S,Trk., M.H., serta Kasi Humas Polres, AKP Anwar, S.Ag.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya karena sakit hati atas perselingkuhan korban dengan seseorang yang masih didalami, jelas Kapolres.

Kejadian pada kamis, dimana sebelumnya sempat terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Sekira pukul 13.00 wib, emosi tersangka memuncak, dan mencekik serta membekap mulut korban dengan bantal, lalu korban dipukuli (dengan tangan) berkali- kali, mengakibatkan  korban meninggal.

Setelah itu, mayat korban tidak langsung dikubur, tetapi diletakkan di tempat tidur. Pada Kamis malam itu, tersangkapun tidur disamping mayat istrinya.

"Baru pada Jum'at (12/01/2024) tersangka menggali lubang di lantai dalam rumah kontrakannya untuk mengubur korban yang sudah dibungkus karung.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama- lamanya 20 tahun atau Seumur Hidup.

"Perkara ini terus kita dalami, nanti akan disampaikan kepada rekan- rekan media", demikian AKBP Imam Asfali.

Diberitakan sebelumnya, warga Gampong Pulo Loih, Titeu dihebohkan dengan temuan mayat seorang perempuan dalam karung yang ditanam dibawah lantai rumah yang ditempati korban bersama tersangka dan anak-anak nya.

Temuan itu berkat informasi dari salah seorang anak kandung tersangka dan korban, HN (11) yang pada waktu itu merasa curiga atas gerak-gerik ayahnya, setelah ia bertanya tentang keberadaan ibunya kepada tersangka.

Oleh Kepolisian setempat bersama perangkat dan warga, mendatangi rumah korban dan  mengevakusi mayat korban ke Rumkit, selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.

Di tempat itu, Polisi juga mendapatkan Barang Bukti, serta keterangan para saksi. 

Dan M, setelah temuan mayat tersebut sempat melarikan diri. Dengan kerja keras, Personel Satreskrim bersama Satintelkam, pada 18 Januari 2024,  akhirnya berhasil mengamankan M di kawasan Pasar Belawan, Sumut.(As)