Kasus Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa Ditingkatkan ke Penyidikan, ALC Minta Korban Maafkan Pelaku
Liputangampongnews.id - Proses hukum kasus pembakaran mobil Ketua YARA Langsa yang terjadi Senin tanggal 20/9/21 lalu, kini statusnya sudah di tingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah di Gelar oleh tim penyidik Polda Aceh .
Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan yang di keluarkan Polres Langsa No: SP2HP/8/I/2022/Reskrim pada tanggal 11 Januari 2022, dan telah diterima oleh korban Ketua YARA Langsa atas nama H.A.Muthalib bin H Ibrahim.
Berdasarkan surat tersebut, Polres Langsa memberitahukan bahwa proses perkara yang dilaporkan oleh korban pada 22 September 2021 lalu, telah dilakukan gelar perkara di Polda Aceh pada tanggal 6 Januari 2022. Dalam hal ini, penyidik dan penyidik pembantu juga telah meningkatkan status perkara itu dari PENYELIDIKAN menjadi PENYIDIKAN.
Kepada korban kasus pembakaran mobil tersebut, apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan atau ada masukan, Polres Langsa mempersilahkan agar korban dapat menyampaikannya kepada penyidik yang telah di tunjuk.
Menyikapi perkembangan kasus tersebut, Direktur Eksekutif Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH, kepada sejumlah Wartawan Selasa (11/1/2022), meminta kepada korban atas nama H.A.Muthalib atau yang akrab disapa Pak Haji, agar memaafkan pelaku pembakaran mobil miliknya,
"Sebagai seorang Muslim kita tidak boleh saling dendam maka saya minta Pak Haji untuk memaafkannya", ujar Muslim A Gani.
Sedangkan terkait proses pidana, secara hukum itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kepolisian untuk menindak lanjuti kasus ini.
Apalagi, masalah pidana itu tidak bisa di intervensi oleh siapapun dan kita hanya menunggu saja proses itu sampai ke pengadilan, tutup Muslim Agani.(**)