Kasat Lantas Bima Kota Klarifikasi Tuduhan Aliran Dana Pengawalan Kendaraan Khusus
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Polres Bima Kota memberikan klarifikasi terkait praktik pengawalan kendaraan khusus dan alat berat di wilayah hukumnya, menyusul beredarnya informasi yang menyebut adanya aliran dana pribadi yang dikaitkan dengan Kasat Lantas.
Menurut penjelasan Kasat Lantas Polres Bima Kota, pengawalan kendaraan khusus dan/atau angkutan dengan dimensi dan muatan tertentu dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 162 ayat (2).
Ketentuan ini mengatur bahwa kendaraan khusus wajib mendapatkan pengawalan serta pengaturan lalu lintas demi keselamatan pengguna jalan lainnya. Pelaksanaan pengawalan pada malam hari dipilih berdasarkan pertimbangan teknis keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, dan untuk meminimalisir potensi gangguan serta risiko kecelakaan di jalan umum. Praktik ini umum dilakukan pada mobilisasi kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) guna menghindari kepadatan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Bambang Tedy S, S.H, M.I.Kom, menyatakan bahwa tuduhan mengenai aliran dana besar yang dikontrol olehnya tidak benar dan tidak berdasar. Setiap kegiatan pengawalan dilaksanakan berdasarkan permohonan resmi dari perusahaan ekspedisi dan diterbitkan Surat Perintah Pengawalan (SPP) sesuai prosedur. Tidak ada penerimaan dana pribadi atau penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan laporan atau aspirasi. Namun, informasi yang disampaikan ke publik sebaiknya tetap mengedepankan klarifikasi dan verifikasi agar tidak menimbulkan opini keliru dan merugikan institusi maupun pribadi anggota Polri,” jelas Iptu Bambang Tedy S.
Selain itu, Kasat Lantas menjelaskan bahwa pengawalan alat berat dilakukan secara estafet lintas wilayah hukum, sebagai bagian dari koordinasi antar Polres. Rute pengawalan dimulai dari pelabuhan di wilayah Polres Bima Kota dan dilanjutkan sebagai berikut: Polres Bima Kota: Dari pelabuhan hingga batas wilayah, Polres Bima Kabupaten: Sampai batas wilayah, Polres Dompu, hiingga lokasi tujuan
Pola ini merupakan prosedur yang lazim dalam mobilisasi kendaraan khusus lintas kabupaten, sebut Tedy. Polres Bima Kota komit untuk melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat, pungkas Kasat Lantas. (ARY)









