Kankemenag Aceh Barat Berupaya Wujudkan Masyarakat Saleh dan Moderat
Liputangampongnews.id -Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat terus berupaya mewujudkan masyarakat yang saleh dan moderat.
“Ini sesuai dengan visi Kementerian Agama,” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MSi.
Hal tersebut disampaikan Khairul pada kegiatan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin angkatan V di Balai Gampong Drien Rampak, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Selasa 6 Juli 2021.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2020, visi Kementerian Agama yaitu untuk mewujudkan Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju dan berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Khairul menjelaskan, saleh berarti orang baik, tidak rusak dan patut. Dalam alquran surah Ali Imran ayat 113-114 dan Al Ankabut ayat 1 menyebutkan, orang yang saleh memiliki beberapa ciri yaitu, Senantiasa membaca dan mempelajari dan mengajarkan alquran, shalat malam, beriman dan amal shaleh, menyeru kepada kebaikan dan mencegah yang munkar, serta bersegera mengerjakan kebajikan.
Ia menambahkan, dalam mewujudkan hal tersebut Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat melalui Kantor Urusan Agama (KUA) terus memberikan bimbingan kepada calon pengantin, bahkan kepada siswa menengah atas tentang bagaimana menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, dan melahirkan generasi yang berkualitas, saleh dan berguna bagi bangsa dan negara.
Sebab dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan saleh harus dimulai dari individu, kemudian menjadi keluarga dan masyarakat, serta menjadi bangsa Indonesia yang saleh dan madani.
Khairul menambahkan, selain menjadi masyarakat yang saleh juga harus memperkuat moderasi beragama. Moderasi beragama bukan berarti agamanya yang dimoderasi, sebab alquran dan hadits memang sudah modern, akan tetapi yang perlu dimoderasi adalah cara masyarakatnya dalam beragama.
Artinya, masyarakat harus memiliki referensi dalam keilmuannya, seperti dalam bermazhab, tidak boleh menganggap pemahaman mazhab lain tidak benar, sebab dalam menafsirkan ayat dan hadits tentu banyak penafsiran yang berbeda, tergantung konteks keilmuan yang dimiliki. Oleh karena itu sangat perlu menuntut ilmu agama dengan baik, karena menuntut ilmu agama adalah fardhu ain (wajib) untuk mengetahui hukum yang diwajibkan dalam agama.
Adapun ciri-ciri muslim moderat yaitu,memiliki keimanan yang benar dan mampu melaksanakan rukun Islam, menjunjung tinggi akhlak mulia, identitas dan integritas seorang muslim, mengutamakan perbaikan dan kemajuan demi kemaslahatan umum, mengambil jalan tengah dengan tidak melebih-lebihkan dan mengurangi ajaran Islam.
Kemudian bersikap adil dan merealisasikan hak serta kewajiban secara proporsional, toleran terhadap permasalahan ikhtilafi dalam keagamaan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, tidak bersikap diskriminatif, mampu menggunakan dialog sebagai jalan penyelesaian masalah, dinamis dan inovatif untuk menjawab tuntutan kemajuan dan kemaslahatan umum, dapat membedakan perbuatan baik dan benar, perbuatan salah dan jahat, serta menerima warisan tradisi Islam.
Sementara itu, Ketua Panitia, Hidayat SAg menyebutkan peserta Bimbingan Perkawinan Pranikah tersebut diikuti oleh 50 calon pengantin wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Arongan Lambalek dan Woyla Barat.
Hidayat yang juga menjabat Kepala KUA Woyla Barat menjelaskan, bimbingan tersebut sebagai upaya membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, serta menjadi pedoman bagi calon pengantin untuk menjadi keluarga bahagia dunia dan akhirat.
Turut hadir Kasi Bimas Islam, Drs H Jakfar, Camat Arongan Lambalek, dan Kepala Puskesmas Drien Rampak Kecamatan Arongan Lambalek. (**)