Kades Palu Kurau Sebut Penerima Dana BLT DD Boleh Diganti
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Deli Serdang - Pengalihan warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) di Desa Palu Kurau akhirnya menimbulkan konflik di masyarakat.
Pasalnya, lebih kurang 15 warga Penerima BLT DD Desa Palu Kurau tidak terima bahwa dirinya telah diganti atau dialihkan oleh Yusuf Batubara sebagai Kepala Desa terpilih tanpa pemberitahuan dan aturan yang benar.
Atas pengalihan itu, Warga Dusun VIII , Desa Palu Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, merasa keberatan dan langsung menemui Kepala Desa, Yusuf Surbakti. Selasa,(02/08/2022).
Kedatangan dua orang perwakilan warga penerima BLT DD yang dialihkan, meminta pertanggung jawaban Kepala Desa lantaran dirinya tiga bulan terakhir tidak mendapatkan Dana BLT DD lagi.
"Kami keberatan atas perilaku Kades yang sesukanya dan semena-mena mengganti-ganti warga penerima BLT DD. Namun katanya semua pergantian itu sudah sesuai aturan. Padahal kami baru mendapatkan 1 kali Dana BLT DD di Desa Palu Kurau ini. Kami warga gak mampu" sebut warga.
Saat berada di ruangan Pemerintahan Desa Palu Kurau, Yusuf Batubara selaku Kepala Desa mengaku salah, dan meminta maaf kepada warga lantaran dirinya silaf dalam mendata atau mengganti daftar nama penerima BLT DD di Desa Palu Kurau.
"Saya minta maaf kepada ibu - ibu jika saya salah, nanti kita buatlah bergantian untuk menerimanya" kata Yusuf di hadapan wartawan. Senin, (01/08).
Yusuf juga menyebutkan bahwa banyak warga yang dialihkan sebagai penerima BLT DD tahun ini, namun tidak Komplin atau keberatan seperti ibu.
"Yang lain tidak ada keberatan ibu. mungkin sudah tahu mereka. Cuma ibu berdua saja yang keberatan lantaran ibu saya ganti Penerima BLT DD" ujar Kades.
Lucunya dari penjelasan Yusuf selaku Kepala Desa Palu Kurau, ternyata tidak mengetahui aturan dan mekanisme pergantian penerima BLT DD.
"Menurut ibu bagaimana aturan perundang - undangannya. Saya bertanya dengan ibu. Jadi Bu, saya baru dua bulan jadi Kades, jadi belum mengetahui aturan itu. Namun saya sudah melaporkan ke Kecamatan" ujar Yusuf.
Namun Yusuf berkilah bahwa penerima BLT DD bisa diganti - ganti dengan warga lain sudah sesuai peraturan.
"Dulu Pak Selamat, Kades lama pernah bilang sama saya. "Salah juga saya pak" tahu katanya apa Bu, "Penerima BLT DD itu tidak bisa diganti - ganti, harus itu orangnya" itu kata Pak Selamat.
Ternyata kita konfirmasi ke atasan kita yaitu Kecamatan, ke Pendamping Desa, itu bisa. "semua ada undang-undangnya. Mungkin kemarin panas-panasnya politik Desa, jadi manis mulutnya saja itu" sebut Yusuf kepada warga dihadapan wartawan.
Disatu sisi, terlihat bahwa kebijakan Yusuf Batubara terlihat ugal-ugalan lantaran sesukanya bisa mengganti - ganti daftar nama penerima BLT DD.
"Insyaallah ibu dapat dibulan depan, jadi kita buat bergantian lah ya Bu. Bulan ini si polan, untuk bulan depan ibu dapat, bulan depannya lagi warga lain lagi. Ok ibu?. Mengertilah Bu, Jatah penerima di BLT DD Desa Palu Kurau itu 225 orang. Bingung kami, semua mengaku susah. jadi bergantian ya Bu mendapatkan BLT DD" kata Yusuf Batubara.
Tidak hanya itu, seakan membantu warga, Yusuf juga mengaku bahwa ada menurunkan orang Dinas Catatan Sipil di Desa Palu Kurau, guna melakukan pengurusan KK, buku Akte Nikah dan pengurusan Akte Anak, hal ini untuk membantu masyarakat lantaran jarak pengurusan yang jauh.
"Setiap Dua bulan itu ada perwakilan Dinas Catatan Sipil dari Kabupaten Deli Serdang turun ke Desa Kita. itu tahu ibu yang mendatangkan itu pihak Desa, itu pake uang Desa Bu" Kata Yusuf sambil tertawa.
Terpisah, Yusuf Batu Bara saat di Konfirmasi oleh wartawan terkait dasar hukum apa yang digunakan untuk melakukan kebijakan pengalihan BLT DD kepada warga tidak mampu, tidak merinci aturan tersebut.
" Maaf ya. Itu semua yang terjadi ada mekanismenya" sebut Yusuf.(DE).