Heboh, Keuchik Pecat Ketua Pemuda Tanpa Musyawarah
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Salah satu Keuhcik di Kecamatan Kota Juang telah mengeluarkan surat pemberhentian ketua Lembaga pemuda, diduga tanpa mengadakan Rapat umum.dengan nomor surat 46 Tahun 2022.Gampong cot Gapu kecamatam kota juang kabupaten Bireuen sabtu 06/08/2022
Hermansyah warga Gampong cot gapu kepada media ini menjelaskan pemecatan atau pemberhentian dirinya yang di lakukan oleh keuhcik M.Nasir Abdullah ,merupakan sebuah keputusan yang keliru,apalagi kata Hermansyah saya menjadi ketua lembaga pemuda gampong di pilih oleh masyarakat dan pemuda gampong,yang heran dia kenapa keuchik mengambil keputusan sepihak mengeluarkan surat pemberhentian untuk diri nya , tanpa ada musyawarah atau penjelasan .
Kata Hermansyah jika ada kesalahan dari dia mengenai permasalahan dana kepemudaan yang di ragukan oleh Keuchik atau sebagian oknum tertentu yang kurang suka sama dirinya menjadi ketua pemuda, seharus nya dia di panggil dan diadakan rapat umum , biar bisa dia jelas kan di rapat umum , sekaligus biar dia tahu apa kesalahan dan kekurangan dia .
Janganlah gara gara sering mengkritik dana gampong , dan sering mempertanyakan kenapa dana kepemudaan di alihkan untuk kegiatan PKK , apa karena saya mengkritik mengenai hal itu maka nya saya di berhentikan sebagai ketua lembaga pemuda gampong .
Kata herman jika seperti ini seorang keuchik mengambil keputusan maka keuchik tersebut tidak bijaksana dan tidak mampu menyelesaikan permasalahan gampong ,
Harapan hermansyah , pihak Tuhapeut atau Camat bisa selesaikan permasalahan secara adil dan bijaksana, pungkasnya.
Sementara Keuchik Gampong Cot Gapu M.Nasir Abdullah ketika media ini pewarta adi saleum menjumpai nya menjelaskan " dia selaku keuchik berhentikan ketua lembaga pemuda gampong atas nama Hermansyah dikarenakan permintaan dan desakan sebagian warga , dia tekankan hanya sebagaian warga bukan semua warga."
Kata Keuchik sebelum nya dia pernah memanggil Hermansyah mempertanyakan dana kepemudaan tapi Hermansyah tidak pernah datang bahkan sampai berbulan bulan .
Makanya dia terpaksa berhentikan Hermansyah.
Keuchik juga mengatakan dia dan hermansyah tidak ada permasalahan , karena dia dan hermansyah ada ikatan saudara dan sudah saya anggap sebagai adek sendiri , pungkas keuchik
Tuhapeut gampong cot gapu Husni , ketika di konfirmasi media ini via seluler mengatakan pemberhentian ketua lembaga kepemudaan gampong cot gapu atas nama hermansyah , keuchik tidak pernah memberitahukan baik secara lisan maupun tulisan dan tidak pernah di musyawarahkan baik lembaga tuhapeut maupun lembaga kepemudaan .
Bahkan kata tuhapeut sikap seperti ini keliru, cacat hukum , dan juga salah jalur.
Sedangkan Camat Kecamatan Kota Juang Musni Syahputra SIP, M,Ec,DEV saat di jumpai langsung di ruang kerjanya hari sabtu tanggal 6 Agustus 2022, menjelaskan " keputusan keuchik gampong cot gapu mengeluarkan surat pemberhentian ketua lembaga pemuda gampong cot gapu. Dia yakin gampong tersebut belum ada qanun ,gampong belum ada peraturan yang mengatur tata cara pemberhentian .
Kata camat Musni saya menilai sikap yang di lakukan oleh keuchik M.Nasir tersebut menggunakan hak nilai " Diskresi " yang maknanya pejabat pemerintah atasi persoalan konkrit yang di hadapi dalam penyelenggaraan pemerintah dalam hal peraturan pemerintahan perundangan yang memberikan pilihan , tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau ada nya stagnasi pemerintah .
Makanya dalam hal pemberhentian ketua lembaga pemuda tersebut Keuchik mengambil sikap secara Diskresi, kata camat .
Bahkan camat Musni menambahkan lagi dasar nya pemberhentian atau pemecatan dikarenakan yang bersangkutan
1. kurang ke masyarakat.
Bahkan Keuchik , dengan mata kepala sendiri pernah melihat hal hal tidak baik salah satu contoh nya disaat ada dana bantuan perbaikan kubah mesjid. Dari Aspirasi DPRA , sebelum dana tersebut di cairkan ke kas mesjid , sudah dipotong terlebih dahulu untuk hak DPRA.
Lalu untuk pemuda minta 10%.
Kata camat mana ada uang lagi, semua uang tersebut sudah di gunakan untuk mesjid rumah Allah , lalu langkah selanjutnya terpaksa celeng mesjid dibuka , uang hasil sedekah di celeng mesjid di beri kepemudaan sebesar Rp. 25.000.000,-
2. Selanjut nya Hermansyah mengatur terkait imum gampong , kalau imum gampong yang dulu almarhum bisa diatur, kalau yang sekarang tidak bisa, pungkas Camat Musni .
Pewarta : Adi Saleum