Harlah KPU ke-73, KIP Aceh Singkil Ajak Semua Elemen Rawat Persatuan dan Demokrasi
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan ucapan selamat Hari Lahir (Harlah) Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke-73 yang diperingati pada 7 November 2026.
Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi atas perjalanan panjang KPU sejak berdiri pada 7 November 1953 dalam menjalankan peran strategis menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Aceh Singkil.
Anggota KIP Aceh Singkil Divisi Hukum dan Pengawasan, Amran, SE, berharap pada usia ke-73 tahun ini KPU semakin kuat, solid, dan profesional dalam mengawal setiap tahapan pesta demokrasi serta menjaga nilai-nilai demokrasi demi terwujudnya kedaulatan rakyat.
"Perjalanan panjang telah dilalui KPU. Peran strategis lembaga ini sangat penting dalam menjaga integritas proses demokrasi sekaligus mengantarkan lahirnya pemimpin masa depan melalui proses pemilihan yang demokratis," ujar Amran, Sabtu (7/11/2026).
Menurutnya, tema besar “Mengawal Suara Rakyat, Menjaga Demokrasi” menjadi simbol konsistensi dan dedikasi seluruh jajaran penyelenggara pemilu dalam menjamin hak pilih masyarakat sebagai bagian dari kedaulatan rakyat.
Ia menambahkan, pelaksanaan demokrasi harus senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalitas, transparansi, kejujuran, dan keadilan. Prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam menyukseskan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Amran juga menegaskan bahwa KIP Aceh Singkil terus berupaya mengimplementasikan nilai-nilai inti aparatur penyelenggara melalui semangat “BerAKHLAK: Bangga Melayani Hak Pilih”. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan profesionalitas, pelayanan publik yang berintegritas, serta dedikasi dalam menyukseskan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
Menutup pernyataannya, Amran berharap peringatan Harlah KPU ke-73 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama seluruh unsur penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat dalam merawat persatuan serta menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Aceh Singkil.
"Demokrasi yang berkualitas tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan partisipasi dan kesadaran seluruh elemen masyarakat," tutupnya. (Khairi)






