22 November 2024
News

Evi Laporkan Mantan Kades ke Polda Riau Terkait Dugaan Perampasan Tanah 16 Tahun

LIPUTANGAMPONGNEWS. ID - Setelah menunggu selama 16 tahun, Evi Mardiah (44), warga Jalan M.T. Haryono, Lingkungan II, RT/RW 000/000, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai, Sumatera Utara, akhirnya mengambil langkah hukum. Pada Selasa, 10 Juni 2024, Evi memberikan kuasa pribadi kepada Bastanta Simin Purba dan Denni Barus untuk menangani masalah tanah seluas delapan hektar di RT 01/RW 01, Dusun Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Menurut keterangan yang didapat dari Evi Mardiah dan warga Bukit Kesuma, Kabupaten Pelalawan, tanah milik Evi dan almarhum suaminya, Syafrizal, diduga dirampas dan dijual oleh Masfarizad, mantan Kepala Desa Kesuma. Evi mengungkapkan, selama hampir 16 tahun ia menunggu janji manis dari Masfarizad yang berjanji akan membayar tanah tersebut, namun semuanya hanya kebohongan.

Evi berharap pihak penerima kuasa dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan tanah milik keluarganya. "Siapapun yang merampas dan menguasai tanah tersebut agar segera mengembalikannya," ujarnya sambil menitikkan air mata.

Evi bersama pihak penerima kuasa berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, yaitu ke Polda Riau, dalam waktu dekat. Mereka berharap kasus ini segera menemui titik terang dan dapat terselesaikan.

Hingga berita ini ditayangkan, mantan Kepala Desa Masfarizad belum dapat dikonfirmasi. (AD)