29 Maret 2024
Nasional

Endus "Proyek Haram" Jembatan, GEMAK Ancam Polisikan Gubernur Maluku Utara

Liputangampongnews - Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GEMAK) mengaku memiliki data-data penting tentang proyek pembangunan jembatan Wayatim-Wayaua.

Presidium GEMAK, Syihans mengatakan bahwa ada persoalan di dalam tender proyek infrastruktur publik tersebut dan perlu mendapatkan perhatian serius bagi para aparat penegak hukum.

"Kita pun ketahui bersama bahwa ada dugaan kuat yang melibatkan Gubernur Maluku Utara dan keluarganya terkait dengan paket pembangunan jalan jembatan Wayatim-Wayaua," kata Syihans dalam konferensi persnya di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

Temuan itu kata Syihans membuat pihaknya tidak percaya bahwa Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) bekerja untuk kepentingan rakyat Maluku Utara.

"AGK tidak lagi mengedepankan kepentingan umum, tetapi AGK lebih mengedepankan kepentingan individu, sehingga ada beberapa kasus dugaan korupsi yang kini menyeret namanya," ujarnya.

Ia berharap agar kasus tersebut bisa menjadi perhatian penting para lembaga penegak hukum di Indonesia.

"Maka ini harus menjadi catatan penting untuk lembaga penegakan hukum seperti KPK RI, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI," tandasnya.

Kemudian, ia juga berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Bareskrim Polri sebagai wujud konkret pihaknya melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintahan di Provinsi Maluku Utara.

Menurut Syihans, tender proyek jembatan Wayatim-Wayaua tersebut berjalan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan main dalam undang-undang dan hanya berdasarkan kekuasaan absolut berdasarkan perintah yang dikeluarkan Gubernur Maluku Utara.

"Kami pun akan mendesak Bareskrim Polri untuk memanggil dan memeriksa Karo ULP dan Pokja II ULP Maluku Utara yang telah menetapkan pemenang tender paket jalan jembatan Wayatim-Wayaua," ucapnya.

Perlu diketahui, bahwa proyek pembangunan jalan jembatan ruas Wayatim-Wayaua menelan dana daerah sebesar Rp31.578.236.000. (Iqmal Santani)