18 Oktober 2024
News

Eksekusi Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu: Mahkamah Agung RI Batalkan Pembebasan Terdakwa Korupsi

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri Syamsuddin, kini menjalani eksekusi di Rutan kelas IIB Banda Aceh, menyusul keputusan Mahkamah Agung RI yang membatalkan pembebasan terdakwa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat (17/11). 

Setelah pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan terdakwa bersalah dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Hukuman yang dijatuhkan mencakup 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-, dengan opsi kurungan selama 1 bulan jika denda tidak dibayar.

Hafrizal, Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, menyampaikan bahwa kasus ini menyoroti dugaan penyelewengan pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu selama periode 2016-2019. Akibatnya, kerugian negara atau daerah diperkirakan mencapai Rp. 712.283.169, pungkas Hafrizal. 

Dengan adanya kasasi ini, diharapkan akan terwujud keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan Syamsul Bahri. (**)

-->