26 April 2024
Kriminal

Miliki Serbuk Putih, MD di Borgol Satresnarkoba Polres Pidie Jaya, IB Berstatus DPO

Foto : Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Satresnarkoba Polres Pidie Jaya
berhasil mengamankan MD (38) pemilik narkotika jenis sabu (serbuk putih) dirumahnya di Gampong Teupin Peuraho, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Jum'at malam (27/08/2021)

Terkait penangkapan itu, Kapolres  Pidie Jaya AKBP Musbag Ni'am, S.H, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad kepada awak media mengatakan, tim opsnal Polres Pidie Jaya telah mengamankan pemilik sabu berinisial MD (38) beserta barang bukti berupa 3 paket sabu, satu buah Boong (alat hisap), satu unit HP, satu timbangan dan satu bungkus rokok gudang garam.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan kecurigaan petugas, karena pelaku sering melakukan transaksi Narkotika ditempat tersebut, dan pada saat itu petugas melihat ada 1 orang yang mencurigakan di depan Rumah pelaku, ujar Rahmad

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dan Petugas menemukan 1 bungkus Rokok Gudang garam filter berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket yang berada di dalam saku depan baju, ungkap Rahmad.

Kata Kasat Narkoba, MD mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya, kepada petugas dirinya mengaku barang haram itu di beli dari saudara IB.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pengembangan ke rumah IB, namun IB berhasil meloloskan diri, katanya.

Untuk kepentingan penyelidikan terduga dan barang bukti sudah diamankan petugas, sementara IB berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), pungkas Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya. (**)