DPRK Pidie Gelar Paripurna Tentang LKPJ Kepala Daerah 2022
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Penjabat Bupati Pidie, Ir. H. Wahyudi Adisiswanto, M.Si, didampingi Sekda, H. Idhami, S.Sos., M.Si., menghadiri paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah 2022, di DPRK setempat, Rabu (12/04/2023).
Hadir pada paripuna tersebut, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPK, Kabag Prokopim dan para Camat.
Dalam penyampaian Wakil Ketua I DPRK Pidie, Fadli A Hamid, yang membacakan pengantar tertulis Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, S.Pd.I., M.A.P., mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRK merupakan salah satu bentuk perwujudan amanat konstitusi yaitu pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan pemerintahan daerah.
LKPJ berisi tentang laporan atas implementasi kebijakan pembangunan dan keuangan yang telah ditetapkan atau disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama DPRK yang dituangkan dalam dokumen RKPD beserta KUA PPAS dan APBK 2022.
Sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf f Undang- undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang memberikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban mengenai penyelenggaraan Pemerintahan kepada DPRK.
Di dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Secara dokumen administrasi, Bupati Pidie melalui surat Nomor : 130.04/1338 tanggal 28 Maret 2023 telah menyampaikan Buku LKPJ Tahun 202. Namun dikarenakan DPRK Pidie telah mengagendakan kegiatan lain maka pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian LKPJ Kepala Daerah 2022 kepada DPRK Pidie baru dapat dilaksanakan hari ini sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 diatas.
Setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie akan melakukan pembahasan, dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Qanun dan/atau peraturan Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan DPRK harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.
Pembahasan LKPJ Kepala Daerah 2022 yang dilakukan oleh DPRK adalah untuk melihat sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Kepala Daerah sebagai evaluasi atau pengawasan yang dilakukan oleh DPRK dengan memberikan catatan-catatan atau rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Bahwa Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2022 akan dilakukan oleh Komisi- Komisi DPRK Pidie.
Dari hasil laporan pembahasan oleh Komisi-Komisi, DPRK Pidie nantinya akan memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam hal :
Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
Penyusunan anggaran pada tahun berjalan atau tahun berikutnya; dan
Penyusunan Qanun, Peraturan Bupati dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
"Kami selaku Pimpinan rapat dan Pimpinan DPRK Pidie mengucapkan selamat bekerja kepada Komisi- Komisi DPRK Pidie dalam melakukan pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022, sehingga nantinya hasil pelaksanaan tugasnya akan menghasilkan catatan-catatan dan rekomendasi yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugasnya", demikian pengantar tertulis Ketua DPRK Pidie.
Sementara itu, Pj Bupati pada sidang paripurna menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.
Landasan hukum LKPJ tersebut yaitu Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang pada pasal 42 ayat (1) huruf f disebutkan gubernur atau bupati/walikota mempunyai tugas memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRA/DPRK.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 69 disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.
Selain kedua Undang-Undang tersebut, LKPJ ini dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang merupakan rujukan dalam penyusunan LKPJ.
Serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.7/1548/OTDA tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022.
LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022 ini mempunyai ruang lingkup yang mencakup urusan Penyelenggaraan Pemerintahan, Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.
LKPJ ini disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Dalam LKPJ Tahun Anggaran 2022 ini memuat arah kebijakan umum pemerintahan daerah yaitu Visi, Misi, Strategi, Kebijakan dan Prioritas Daerah. Selain kebijakan umum pemerintahan daerah, dalam LKPJ ini juga kami laporkan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pengelolaan pendapatan daerah dan pengelolaan belanja daerah.
Penyelenggaraan urusan Penyelenggaraan Pemerintahan juga disampaikan dalam LKPJ ini meliputi urusan wajib dan urusan pilihan, yang pembagian tugasnya melekat pada masing- masing SKPK, sebut Pj Bupati.
Pada bait akhir penyampaiannya, Pj Bupati meminta kepada Anggota Dewan agar dapat membahas LKPJ tersebut secara internal sesuai dengan tata tertib DPRK Pidie.