Disaat Polri Menjadi Sorotan, Kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Dipertanyakan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Disaat Polri menjadi sorotan, kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali dipertanyakan. Kali ini suara sumbang datang dari Aktivis senior di Bumi Sepakat Segenap Amri Sinulingga.
"Pemberantasan narkotika khususnya sabu - sabu di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara masih terkesan tebang pilih. Layaknya kata pepatah "Gajah di Pelupuk mata tidak terlihat, tapi semut di pucuk gunung bisa tampak," sebut aktivis senior Amri Sinulingga, Ju'mat (5/7/2024).
Dijelaskan, perumpamaan pepatah diatas menurutnya di dasari dari sikap pemberantasan narkoba yang di lakukan Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara. Dimana dalam pemberantasan narkoba gencar dilakukan justru tidak menyentuh para pengedar beroperasi di wilayah hukum Kecamatan Babusalam kota Kutacane. Padahal peredaran gelap narkoba khususnya sabu terbesar terjadi di kecamatan tersebut dan yang kita ketahui bersama letak Mapolres Aceh Tenggara pun berdiri sangat megah di kecamatan Babussalam juga, sehingga wajar public berasumsi sangat mustahil tidak bisa memetakan siapa - siapa bandar dan pemasok narkoba khususnya di Kecamatan Babussalam, kata Amri Sinulingga.
"Kecamatan Babusalam atau dimana Kantor Mapolres Aceh Tenggara berdiri jumlah desa hanya 27 desa dan luas masing-masing desa tidak terlalu luas. Umum diketahui peredaran narkoba dari tahun ke tahun diduga sangat masiv atau sangat mengkhuatirkan di Kecamatan Babussalam," sebut aktivis itu.
Kendati demikian, lagi - lagi pihak Satresnarkoba hingga kini belum mampu memetakan para pengedar narkoba atau pemasok yang beroperasi di wilayah ini. Padahal peredaran narkoba di Kecamatan tersebut bukan hal yang baru, artinya hampir mayoritas public di Bumi Sepakat Segenep ini tahu lokasi yang disinyalir tempat peredaran nakoba.
"Kita akui selama ini banyak pemakai narkoba yang di tangkap, khususnya yang ditangkap di wilayah hukum Kecamatan Babussalam kemudian atas desakan public hasil pengembangan sesekali pengedar ditangkap, nah kapan akar masalah narkoba dibasmi padahal luas Aceh Tenggara hanya 16 kecamatan," sebutnya lagi.
Begitu juga dirinya mempertanyakan terkait perkembangan kasus penangkapan sebanyak 1 kilo sabu - sabu pada rasio tahun 2021 silam.
Namun sampai hari ini public belum mengetahui hasil pengembangan yang telah dilakukan.
"Artinya sejauh mana pengembangannya dan kemudian seperti apa soal pengembangan sabu 1 kilo tersebut. Karena telah luput dari pantauan public seperti berapa tahun tuntutan jaksa serta berapa tahun hukuman mereka divonis pengadilan dan tidak kalah penting pasal apa yang disangkakan penyidik polres,"
"Bahkan kalau public boleh mengetahui sampai dimana ujung pengembangan kasus itu. Kalau tidak salah pada saat pers rilis pihak Polres Agara ada berjanji akan mengembangkan kasus tersebut dan menangkap siapapun orangnya yang terlibat dilingkaran sabu 1 kilo itu," pungkas Amri Sinulingga mengakhiri. (***)