04 Juni 2025
Daerah

Diduga Maladministrasi PPPK, Ombudsman RI Diminta Usut BPKSDM Pidie Jaya

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDHarapan para tenaga honorer di Kabupaten Pidie Jaya untuk mendapatkan pengakuan melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bagai angin yang berembus tanpa arah.

Sejumlah tenaga honorer mengaku merasa terabaikan, meski mereka telah mengabdi sejak awal pemekaran kabupaten pada tahun 2007.

Pemerintah Republik Indonesia telah lama menetapkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, yang memberikan peluang bagi honorer untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan usia.

Kebijakan ini diperkuat oleh Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 5 Tahun 2010, yang membagi tenaga honorer menjadi Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2), serta PP Nomor 56 Tahun 2012 yang mengatur seleksi bagi K1 dan K2.

Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang membagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK, pelaksanaan rekrutmen PPPK di Pidie Jaya kerap memunculkan keluhan.

Tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun mengaku mengalami perlakuan yang tidak adil akibat dugaan maladministrasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) setempat.

Salah seorang tenaga honorer, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya, "Kami sudah bekerja sejak awal pemekaran Pidie Jaya, di fasilitas seadanya, bahkan hanya di atas tikar karena tidak ada meja. Namun, hingga kini kami belum juga diangkat sebagai PPPK. Administrasi yang tidak jelas menjadi alasan utama yang kami dengar," ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, tokoh masyarakat yang dikenal sebagai Bang Brewok, dengan tegas meminta Ombudsman untuk melakukan investigasi terhadap kinerja BPKSDM Pidie Jaya.

"Peraturan pemerintah sudah jelas. Apa lagi yang menjadi hambatan? Mereka yang telah lama mengabdi adalah perintis, bukan pewaris. Ombudsman harus memeriksa apa yang terjadi di sini," katanya.

Bang Brewok menekankan bahwa pengabaian terhadap tenaga honorer yang telah puluhan tahun mengabdi adalah bentuk ketidakadilan yang tidak boleh dibiarkan. Ia mendesak pihak terkait untuk segera memberikan kejelasan dan memastikan bahwa proses rekrutmen PPPK dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Jika tidak, ia khawatir rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin meningkat. (**)