Dugaan Korupsi Dana Gampong Keude Bakongan Dikembalikan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan menerima penitipan Uang Sejumlah Rp. 73.532.900 (Tujuh Puluh tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah) dari pihak keluarga terdakwa Reiza Yunus Bin Moh. Yunus yang diwakilkan oleh istri terdakwa, Selasa (29/3).
Kepala Cabang Kejari Aceh Selatan di Bakongan Mohammad Rizky SH mengatakan, Penitipan sejumlah uang tersebut berkaitan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Terdakwa Reiza Yunus Bin Moh. Yunus, untuk dititipkan di rekening titipan Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan pada BSI Cabang Tapaktuan Bakongan RPL : 074 PDT KEJARI 006270 U KORUPSI untuk PDT Rekening : 7745657847, sambil menunggu putusan pengadilan yang tetap untuk perkara tersebut.
Bahwa Penitipan Kerugian Keuangan Negara oleh Terdakwa Reiza Yunus Bin Moh. Yunus kepada Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Di Bakongan juga ikut serta dihadiri oleh Camat Kecamatan Bakongan Fadhil Ermijal, S.SOS, Plt. Keuchik Gp. Keude Bakongan Memorizal, Bendahara Keude Bakongan Masri Handika Saputra, SKM., Ketua Tuha Peut Gp. Keude Bakongan Junaidi.
Adapun dari pihak keluarga juga disaksikan oleh Ibu kandung serta Istri dari Terdakwa Reiza Yunus Bin Moh. Yunus.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh para ahli terkait tindakan para Terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes pada Gampong Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan T.A. 2019 sebesar Rp. 265.307.663,00,- (Dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah).
Bahwa kegiatan Penitipan Kerugian Keuangan Negara oleh Terdakwa Reiza Yunus Bin Moh. Yunus kepada Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Di Bakongan tersebut dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. tutupnya. (Zulhilmi)