Diduga Korupsi Dana Desa 2 Wanita Cantik ini Masuk Penjara
Foto : Dok. Liputankota | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Liputangampongnews.id – Dua pegawai Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak berinisial EM dan LM dijebloskan Kejari Lebak ke Rutan Rangkasbitung, Jumat, (26/11).
Keduanya ditahan 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2020.
Kajari Lebak Sulvia Triana Hapsari kepada wartawan Liputankota mengatakan, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan keduanya sebesar Rp.661.550.000.-.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, kami merasa sudah cukup 2 alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan dan kemudian menangkap kedua tersangka,” kata Sulvia.
Modus operandi dalam korupsi tersebut adalah dengan melakukan pemindah bukuan rekening kas desa dengan memalsukan tanda tangan perangkat desa pada surat pembayaran.
“Dana ini untuk berbagai kegiatan desa, salah satunya untuk infrastruktur tapi disalahgunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Ada untuk beli mobil dan renovasi rumah,” terangnya.
Keduanya disangkakan Pasal 2, 3, dan 8 Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 KUHP dan Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Kalau nanti ditemukan ada keterlibatan pihak lain, secepatnya kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegas Sulvia. (**)