23 Januari 2025
Daerah

Desas-desus Seleksi JPT di Pidie Jaya Diduga Sarat Kepentingan Rezim Lama

Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDesas-desus proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Pidie Jaya menjadi perbincangan hangat di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat. Mulyadi, seorang pengamat pemerintahan di Kabupaten Pidie Jaya, menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi JPT harus berjalan adil, transparan, dan sesuai peraturan. “Proses ini harus dilakukan dengan integritas tinggi untuk menghindari kecurigaan publik,” ujarnya.

Salah satu isu yang mencuat adalah soal pembatasan PNS yang bisa mengikuti seleksi JPT. Informasi beredar bahwa hanya PNS eselon 3a, seperti sekretaris, kabag, dan camat yang memiliki sertifikat PIM, yang dapat berpartisipasi. Bang Mul memperingatkan, jangan sampai aturan tambahan seperti ini digunakan untuk menggugurkan hak PNS lain yang sebenarnya layak. “Jika ada aturan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan lebih tinggi, itu bisa menjadi indikasi adanya hasrat tersembunyi untuk meloloskan orang-orang tertentu, sebagaimana yang telah dimainkan pada seleksi JPT tahun 2021.” tegasnya.

Aturan baku seleksi JPT sendiri sudah diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Untuk JPT utama, kandidat harus memiliki pendidikan minimal sarjana, pengalaman jabatan terkait minimal sepuluh tahun, pernah menduduki JPT madya atau jabatan fungsional ahli utama selama dua tahun, dan berusia maksimal 58 tahun. “Aturan ini sudah sangat jelas dan harus dijalankan tanpa interpretasi yang merugikan,” kata Bang Mul.

Untuk JPT madya, syaratnya mencakup pengalaman kerja tujuh tahun di bidang terkait, pernah menduduki JPT pratama selama dua tahun, dan usia maksimal 58 tahun. Sedangkan untuk JPT pratama, kandidat harus berpengalaman lima tahun di jabatan terkait, pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional ahli madya selama dua tahun, serta berusia maksimal 56 tahun. “Jangan ada yang mengganjal para kabid untuk berkarier hanya karena aturan-aturan tambahan yang dibuat-buat,” tambah Bang Mul.

Pj Sekda Pidie Jaya, Saiful Rasyid, M.Pd, membantah adanya ketidakwajaran dalam proses seleksi JPT. Ia mengatakan seleksi akan berjalan sesuai mekanisme setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik. Namun, Bang Mul menegaskan pentingnya keterlibatan pihak-pihak yang sesuai aturan, seperti panitia seleksi eksternal yang paham dengan kompleksitas  Pidie Jaya, BKN, KASN, dan pengawasan publik, untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan yang lebih tinggi.

Bang Mul juga menyoroti pentingnya rekam jejak kandidat. “Integritas dan kompetensi adalah hal yang tidak bisa ditawar. Jangan sampai proses seleksi ini menjadi alat bagi pihak tertentu untuk menyingkirkan PNS yang berpotensi dan layak hanya karena kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya. Ia mendesak agar semua pihak berhati-hati terhadap segala bentuk manipulasi yang mencederai keadilan.

Menurut Bang Mul, seleksi JPT yang adil tidak hanya penting bagi para peserta, tetapi juga untuk masyarakat Pidie Jaya secara keseluruhan. “Jika proses ini dilakukan dengan jujur dan terbuka, maka yang terpilih akan menjadi pemimpin yang membawa perubahan nyata bagi daerah. Jangan sampai hal ini justru menjadi polemik yang merusak kepercayaan publik,” tutupnya. (**)