Bupati Mubar Tertibkan 155 Mobil Dinas, Siap Tarik Paksa Jika Tak Dikembalikan!
Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) mulai menertibkan kendaraan dinas milik pejabat eselon II, III, dan IV dengan mengumpulkannya di halaman Kantor Bupati, Senin (10/3). Langkah ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya serta mengamankan aset daerah. Dalam prosesnya, setiap kendaraan didata, diperiksa kelengkapannya, dan dicek kondisi fisiknya.
Sebagai langkah tegas, seluruh kendaraan dinas diberi label berupa stiker berlogo Muna Barat dengan tulisan "Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah Kabupaten Muna Barat." Selain itu, bagian belakang mobil ditutupi kertas plastik bergambar Bupati dan Wakil Bupati Mubar serta tagline "Liwu Mokesa." Menurut Bupati Mubar La Ode Darwin, langkah ini bertujuan membedakan kendaraan dinas dari kendaraan pribadi agar tidak disalahgunakan.
"Kendaraan dinas ini seharusnya untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan keperluan pribadi. Selama ini ada yang mengganti plat nomor menjadi hitam, sehingga sulit dibedakan mana kendaraan dinas dan mana kendaraan pribadi," tegas La Ode Darwin. Ia juga mengungkapkan bahwa dari 155 unit kendaraan yang telah dikumpulkan, masih banyak yang belum dikembalikan oleh pejabat terkait.
Pemerintah memberikan tenggat waktu dua minggu bagi pejabat yang masih menguasai kendaraan dinas untuk segera mengembalikannya ke bagian aset Pemda Mubar. Jika dalam waktu yang ditentukan kendaraan belum juga dikembalikan, pemerintah akan mengambil langkah tegas, termasuk menarik paksa kendaraan tersebut. "Kami akan ambil langkah persuasif terlebih dahulu. Tapi jika tidak diindahkan, kami tak segan-segan melibatkan tim untuk menariknya langsung," kata La Ode Darwin.
Selain kendaraan roda empat, pemerintah juga menertibkan kendaraan roda dua yang merupakan aset daerah. Hingga saat ini, banyak kendaraan dinas roda dua yang keberadaannya tidak jelas. "Bukan hanya mobil, sepeda motor dinas juga banyak yang belum terdata dengan baik. Semua harus dikembalikan agar aset daerah bisa digunakan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (**)