19 April 2024
Daerah

Bung Tuih Berorasi di Gedung Dewan, Ini Kata Bob Miswar Terkait Sertifikat Vaksin

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Aksi Demo di Gedung DPRK Bireuen siang tadi dengan penuh semangat Iskandar alias Bung Tuih menyampaikan orasinya dengan berapi-api mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Bireuen yang dianggap tidak pro rakyat, Selasa (08/2).

Dalam orasinya Bung Tuih begitu semangat dan berapi-api menyuarakan kritikan kerasnya kepada DPR Kabupaten Bireuen. Bung Tuih memprotes keras DPRK Bireuen yang tidak tegas terhadap kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Bireuen. Kebijakan sang Bupati dituding menyengsarakan rakyat.

Menurut Tuih, DPRK Bireuen hanya diam dan membisu atas kebijakan kebijakan yang ada, wakil rakyat lebih fokus pada urusan proyek tanpa memikirkan nasib rakyat, kata Bung Tuih dalam orasinya.

Selain itu, Bung Tuih juga mengatakan, sampai detik ini di tubuhnya tidak ada vaksin, haram tubuhnya menerima vaksin.

Dia mengakui tidak ada pemaksaan vaksinasi di Bireuen, tapi Bung Tuih tegaskan dengan nyata bahwa
Pemerintah dan Bupati Bireuen memaksa rakyat untuk melakukan vaksinasi dengan kebijakannya.

Bantuan sosial (Bansos) tidak boleh lagi diambil oleh rakyat bila tidak memiliki sertifikat vaksin, masyarakat yang tidak melakukan vaksin tidak boleh mendapatkan BLT, ungkap Tuih.

Saya akan bersuara sampai akhir hayat saya walaupun ada pihak pihak yang mengancam nyawa saya , saya tidak akan takut dan tidak mundur untuk perjuangan rakyat. Bagi saya ini kezaliman yang luar biasa karena menyengsarakan rakyat, ucap Bung Tuih.

Mirisnya !! di kantor Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, ada tulisan " Tidak dilayani yang belum vaksin," ujar Bung Tuih dalam orasinya.

Bupati Bireuen tidak lama lagi masa jabatannya akan habis, makanya sewenang-wenang dengan kebijakannya, kata dia lagi. Apa yang saya katakan, semua bisa saya pertanggungjawabkan, semua dokumen ada sama saya, kata Bung Tuih mengakhiri orasinya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen Bob Mizwar S.STP, M.Si, ketika dikonfirmasi pewarta media ini via pesan singkat WhatsApp Selasa (8/2) mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

"Pada Intinya kita sebagai unsur pelayanan masyarakat tetap mengedepankan pelayanan yang berlandaskan pada regulasi."

Sudah ada perpres dan surat edaran Bupati, tentu saja harus kita jalankan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, pungkas Bob Miswar mengakhiri.

Pewarta: Adi Saleum