Ketua YARA Langsa Desak Penangkapan Pelaku Minyak Ilegal di Alur Canang
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H.A. Muthallib Ibrahim, mendesak Kapolda Aceh dan Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, untuk segera menangkap pemilik tanah di lokasi minyak ilegal di Gampong Alur Canang, Kecamatan Bireum Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Menurut H. Thallib, pemilik tanah yang diduga adalah oknum berinisial R, bersama sejumlah perangkat desa dan kepala desa, menerima suap terkait aktivitas minyak ilegal di Alur Canang.
Hasil investigasi YARA Langsa menunjukkan bahwa minyak ilegal diambil oleh warga dari luar Alur Canang, bukan oleh penduduk setempat.
"Minyak yang diambil secara ilegal dibawa ke Medan oleh oknum tertentu. Kita mendesak Dirkrimsus Polda Aceh untuk menangkap pihak-pihak di lapangan dan memeriksa pemilik lahan," ujar H. Thallib kepada wartawan pada Kamis, 25 Juli 2024, di Langsa.
H. Thallib juga meminta agar lokasi tersebut diberi garis polisi dan diawasi secara ketat. Jika Dirkrimsus Polda Aceh tidak mampu menangani kasus ini, YARA Langsa akan melaporkan ke MABES POLRI dan Komisi III DPR RI. H. Thallib menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap para pelaku di lapangan serta pemeriksaan terhadap perangkat desa dan pemilik tanah yang diduga menerima suap.
Selain itu, H. Thallib mendesak Kapolres di wilayah terkait untuk menangkap mobil-mobil pembawa minyak ilegal dari Aceh Timur menuju Medan. "Selama ini penegakan hukum kurang tegas. Kami mendesak Polda Aceh untuk membuka mata dan menindak tegas kasus minyak ilegal ini," tutup H. Thallib. (**)