Berawal Informasi Warga, Reskrim Polsek Padang Bolak Ringkus Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Foto : Seorang Pria berinisial RH warga lingkungan lV Kel. Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta bersama barang bukti usai diamankan kersah penyalahgunaan Narkona jenis Sabu | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Padang Bolak Polres Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial RH, yang tertangkap tangan diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Lingkungan III Tapian Pulo Kel. Pasar Gunung Tua, Jumat (31/3/23).
Kapolsek Padang Bolak AKP. Zulfikar, S.H., M.H, mengatakan, berawal dari informasi Warga pada Jum’at (31/03/2023) sekira pukul 13.00 WIB, Kapolsek Padang Bolak dan Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Lingkungan III Tapian Pulo.
“Kami bersama tim langsung terjun ke lokasi yang dilaporkan tersebut mengecek kebenaran informasi itu. Alhasil, di TKP tim menemukan seseorang yang diduga orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu dengan inisial RH, warga lingkungan lV Kel. Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, tersangka (TSK) mengakui bahwa ada barang narkotika jenis sabu di kantong celananya. Namun, saat itu TSK tidak mau mengeluarkan isi kantongnya tersebut dan tim langsung membawanya dari TKP menuju Makopolsek Padang Bolak.
“Baru sesampainyanya di kantor, RH mengeluarkan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 12 Bks plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu bersama barang bukti lainnya.” Kata AKP. Zulfikar.
Adapun barang bukti seluruhnya yang telah diamankan tim PolsekPadang Bolak, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan: satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisikan didalamnya 12 bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian, satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisikan didalamnya, 13 bungkus plastik klip transparan kecil yang kosong, satu buah sendok pipet, satu buah timbangan elektrik warna hitam merk pocket scale dan Uang Tunai sebesar Rp190.000 (Seratus sembilan puluh rupiah).
Atas perbuatannya, terhadap tersangka RH akan dikenakan di kenai Pasal 114 ayat 2 subs. pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup Kapolsek. (MALIK)