Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Satpam yang Disandera Biaya Perobatan: Disnaker Lemah Lindungi Pekerja
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tersanderanya seorang satpam PT LJR di Rumah Sakit Delima karena biaya perobatan mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan. Dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut dinilai lemah terkait pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja.
Hal itu dikemukakan Ketua DPD SPSI AGN Sumut, M Tengku Yusuf kepada awak media, Minggu (13/4/2025). Ia pun menyesalkan sikap Disnaker Kota Medan yang kurang aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam perlindungan untuk pekerja.
"Disnaker Kota Medan jangan hanya jadi penonton saja. Mereka harusnya berkolaborasi dengan Disnaker Sumut dalam melindungi para pekerja. Masa semua harus ke (Disnaker) Sumut," ungkap Yusuf, seraya meminta Wali Kota Medan Rico Waas untuk mengevaluasi Kepala Disnaker Kota Medan.
Ia juga mendorong kepada Disnaker Sumut untuk menindak tegas perusahaan yang diduga kuat telah menyalahi aturan.
"Disnaker Sumut juga terlihat semakin lemah dalam hal penindakan. Ibaratnya sepertibl bus elite tapi menggunakan BBM oplosan, jadi jalannya nyendat-nyendat," sebut Yusuf.
Ia juga menyesalkan sikap BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai kurang aktif peduli dalam jaminan keselamatan dan kesehatan para pekerja.
"BPJS juga harus bertanggungjawab terkait tertahannya pasien yang kini dirawat di Rumah Sakit Delima karena ketiadaan biaya. Datangi pihak perusahaan, dan bila perlu kasih tindakan tegas karena tidak melengkapi pekerjanya dengan asuransi kesehatan (BPJS)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang pekerja PT LJR diduga diterlantarkan oleh perusahaan tempat dia bekerja. Ia 'ditahan' pihak RS Delima karena tidak mampu melunasi biaya administrasi perobatan.
Adalah Junaidi. Sehari-hari ia bertugas sebagai Satpam di PT LJR, di Jalan KL Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Junaidi masuk melalui Biro Tenaga Kerja PT Guna Cipta Prima.
Pada 7 Maret 2025, ia mengalami kecelakaan saat jam kerja, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Delima, Jl. Yos Sudarso Simpang Mabar.
Berdasarkan hasil diagnosa medis, kaki Junaidi harus dipasang pen, sehingga memerlukan biaya yang besar.
Namun sayang, pihak biro tenaga kerja tidak memfasilitasi karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga status Junaidi terdaftar sebagai Pasien Umum di RS Delima.
Sedangkan pihak perusahaan (PT LJR) hanya memberikan santunan sebesar Rp15 juta, sementara biaya yang harus dibayar sebesar Rp l64 jutaan.
Biaya tersebut akan terus bertambah selama beliau masih belum pulang dari Rumah Sakit Delima.
Hal ini membuatnya dilema. Pihak rumah sakit tak mengijinkannya pulang sebelum menyelesaikan administrasi.
Untuk itu ia berharap, Gubernur Sumut Bobby Nasution dapat membantunya menyelesaikan permasalaha tersebut, sehingga ia bisa pulang ke rumah.
"Saya mohon kepada Bapak Gubernur Bobby Nasution bisa membantu saya, agar saya bisa pulang ke rumah," mohonnya, melalui video yang dilihat awak media, Sabtu (12/4/2025). (DE)