16 April 2025
News

Belum 24 Jam, Satnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap DPO Kasus Sabu Geumpang

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba, AKP Rahmat, S.H., ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Minggu (28/08/2022).

"Dari hasil pengembangan saat mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,  A bin MA, pada Sabtu 27/08 sekira pukul 18.30 wib kemarin, di Kecamatan Geumpang Pidie, dimana ia mengakui bahwa BB didapatinya dari IBL (34) warga Gampong Grong-grong, Meureudu, Pidie Jaya", jelas Kasat.

Kemudian, Tim Opsnal menindaklanjuti hasil interogasi ini. Benar saja, penulusuran Tim Opsnal, sekira pukul 03.00 wib dini hari, berhasil mengamankan pelaku IBL, di rumahnya. Ia sempat masuk DPO kemarin, kata Kasat.

"Pada saat itu, dari saku celana pelaku ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan setelah rumahnya digeledah, juga ditemukan 4 (empat) paket sabu, dilantai kamar mandi, dan 1 (satu) unit timbangan digital", ungkap Kasat.

Masih dari hasil interogasi, sebut Kasat lagi, IBL mengakui, BB dia peroleh dari seseorang berinisial ADK.

"Pelaku bersama BB sudah berada di Mako Polres Pidie, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya", tutup AKP Rahmat. (AS)