Bawaslu Pidie Jaya akan Lakukan Enam Strategi Pengawasan Vermin Berpotensi Sengketa Proses Pemilu 2024
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie Jaya menegaskan arah kebijakan lembaga Pengawas Pemilu saat ini mengutamakan pengawasan dan pencegahan. Dalam dimensi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, Bawaslu juga bakal memprioritaskan upaya pencegahan guna meminimalisir permohonan sengketa proses melalui enam strategi pengawasan.
Ketua Bawaslu Pidie Jaya menyampaikan bahwa tahapan pemilu 2024 berjalan seiring waktu, dimana saat ini sudah masuk tahapan verifikasi administrasi sampai tanggal 11 September 2022, selanjutnya baru masuk pada tahapan perbaikan administrasi.
Ironisnya dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi terhadap Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu hanya diberikan waktu oleh KPU ini hanya 15 menit dari total waktu verifikasi dua jam.
"Hal ini mengakibatkan Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara optimal dan maksimal karena pembatasan waktu. Pertanyaannya yang timbul sekarang adalah dari mana landasan hukum pembatasan waktu pengawasan Bawaslu terhadap perkerja KPU, fakta ini berdampak pada jajaran ke bawah".
Pernyataan tersebut disampaikan Fajri M. Kasem Ketua Bawaslu Pidie Jaya yang didampingin bapak Muzakir SH.,M.H selaku Divisi, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Divisi Pengawasan dan Hubal, M. Agmar Media, SHI, M.H saat membuka acara pada kegiatan Internal Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya.
Pada kegiatan tersebut turut di undang pegiat pemilu DR. Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP (Ketua Bawaslu Aceh Periode 2013 - 2018), yang juga akademis pentolan bidang kepemiluan Universitas Malikussaleh Lhokseumawe. Menurut ia, Persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi tidak boleh dibatasi waktunya oleh KPU, hal ini tentu berdampak pada kualitas pengawasan, yang berujung menimbulkan potensi pelanggaran pemilu maupun potensi sengketa proses pemilu,"ujar DR. Muklir
Pada kesempatan yang sama, M. Agmar Media, SHI., M.H yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubal mengakui kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar pada tahapan pengawasan verifikasi administrasi dapat dilaksanakan dengan profesional sehingga terhindar dari potensi potensi pelanggaran yang disebabkan kelalaian penyelenggaran Pemilu.
Senada dengan perihal di atas, Muzakir SH., M.H selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa pada tahapan ini bila penyelenggara tidak melakukan tugasnya dengan baik sangat berpotensi terjadinya sengketa proses pemilu, untuk itu kita menghimbau kepada penyelenggara dan partai politik agar dapat memahami peraturan pemilu dengan baik.
"Strategi Pengawasan
dalam mengawasi proses verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu harus menerapkan berbagai macam strategi pengawasan berupa pencegahan, pengawasan melekat dan Tindakan," tutur Muklir.
Strategi pengawasan yang dapat dilakukan Bawaslu, antara lain, Pertama, verifikasi partisipatif masyarakat yang merupakan penyediaaan ruang bagi masyarakat untuk mengecek apakah namanya, keluarganya dan sanak familinya tercatut ke dalam parpol. Kedua, sosialisasi Sipol kepada parpol secara maksimal. Ketiga, sosialisasi mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran dengan membuka ruang konsultasi oleh lembaga pemilu yaitu Bawaslu secara berjenjang dengan membuka posko pengaduan.
Selanjutnya, Keempat, koordinasi dan sinergisitas dengan dukcapil. Kelima, mendorong Sipol sebagai sistem manajemen informasi bersifat mature. Keenam, Sipol bukan syarat verifikasi melainkan metode pendaftaran." pungkasnya.
Sejumlah masalah yang kerap terjadi dalam pendaftaran Parpol, menurut DR. Muklir yakni terkait kepengurusan, keanggotaan, dan kantor sekretariat. Misalnya dalam kepengurusan adanya kuota keterwakilan perempuan, ada keanggotaan ganda antar partai bahkan antar partai dan penyelenggara sekalipun, faktanya menunjutkan bahwa sebagian dari penyelenggaran pemilu baik di jajaran Bawaslu dan KPU nama mareka tercatut dalam sipol, baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/ Kota," tutur Muklir
Sedangkan Verifikasi faktual Bawaslu perlu memperhatikan metode verifikasinya, yang menggunakam metode sensus dan 'simple random sampling. Artinya keterwakilan dari sample yang dipilih harus diperhatikan. Terakhir yang saat penting dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu telah menyediaan aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa)." demikian ucap Dr. Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP. (**)